OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Cara Menghitung KPR yang Mudah sebelum Ajukan Kredit Rumah

Terakhir diperbarui 14 Oktober 2024 · 5 min read · by Yuhan Al Khairi

cara menghitung kpr

Banyak hal yang patut diperhatikan sebelum mengajukan kredit rumah. Selain persyaratan, mengetahui cara menghitung KPR juga penting.

Seperti yang diketahui, kredit pemilikan rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada nasabah untuk membeli rumah.

Dewasa ini, mengajukan KPR sebagai mekanisme pembelian rumah menjadi opsi yang umum dipilih.

Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Meski terdengar menarik, tentunya terdapat sejumlah dana yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan kredit pembelian rumah.

Mulai dari uang muka, biaya cicilan, bunga per bulan, dan sebagainya.

Agar tidak salah, simak cara menghitung KPR dan biaya-biaya lainnya di bawah ini!

Tahap Demi Tahap Cara Menghitung KPR

1. Menghitung Uang Muka dan Pokok Kredit

uang muka pokok kredit

Foto: Easy Accounting System

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk menghitung KPR adalah mengetahui besaran uang muka.

Mengapa harus uang muka? Tentunya karena biaya ini biasa dibayar pada awal pembelian rumah.

Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), besaran uang muka untuk rumah KPR adalah sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, serta 25% untuk rumah ketiga.

Meski begitu, pihak perbankan bisa saja mengenakan uang muka yang lebih rendah.

Hal ini karena besaran yang ditetapkan oleh BI adalah patokan maksimal, bukan ketentuan baku yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, kita asumsikan kalau rumah yang ingin kamu beli seharga Rp500 juta dengan uang muka sebesar 15 persen.

Maka, simulasi KPR-nya adalah:

Uang muka = uang muka x harga rumah 15% x Rp500.000.000 = Rp75.000.000

Nah dengan mengetahui besaran uang muka, kamu juga bisa menghitung besaran pokok atau total kredit yang harus dibayarkan.

Simulasi KPR untuk perhitungan tersebut, ialah:

Pokok kredit = harga rumah – uang muka Rp500.000.000 – Rp75.000.000 = Rp425.000.000 

2. Mengetahui Biaya Provisi ke Bank

Provisi Bank

Foto: Pexels

Biaya provisi adalah biaya balas jasa yang dikenakan oleh pihak bank atas persetujuan kredit atau pinjaman yang diberikan kepada debitur.

Kamu tidak perlu khawatir, sebab biaya provisi biasanya hanya sebesar 1% dari pokok kredit dan dikenakan sekali di awal pencairan.

Untuk menghitung biaya provisi, berikut simulasi KPR-nya:

Biaya provisi = persentase provisi x pokok kredit 1% x Rp425.000.000 = Rp4.250.000 

3. Menghitung Pajak Pembelian Rumah

Pembayaran-Pajak

Foto: Pexels

Setelah mengetahui uang muka, pokok kredit dan biaya provisi, cara menghitung KPR berikutnya yaitu menghitung pajak pembelian rumah.

Sebelumnya, kamu perlu mengetahui terlebih dulu besaran NJOPTKP yang berlaku di kotamu.

Besaran NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sendiri berbeda-beda di setiap kota.

Di Jakarta misalnya, NJOPTKP dikenakan Rp20 juta per wajib pajak.

Mari kita asumsikan kamu berada di kota tersebut. Jika demikian, maka simulasi KPR-nya sebagai berikut:

Pajak pembeli = besaran pajak x (harga rumah – NJOPTKP) 5% x (Rp500.000.000 – Rp20.000.000) = Rp24.000.000

Baca juga:

Plus Minus Kredit Rumah Syariah Lewat Developer dan Bank

Menghitung KPR Berdasarkan Jenis Suku Bunga  

Balik Nama

Foto: consumerscu.com

Cara menghitung KPR yang terakhir adalah, dengan mengetahui biaya pokok setiap bulan meliputi bunga kredit dan cicilan kreditnya.

Untuk biaya bunga KPR, masing-masing bank biasanya memiliki kebijakan yang berbeda.

Karena itu, cermatlah dalam memilih bunga bank yang paling sesuai dengan bujet.

Secara umum, bunga pinjaman dibagi menjadi dua jenis yaitu bunga flat dan bunga efektif.

Perbedaannya bunga flat memiliki besaran yang sama setiap bulannya, sedangkan bunga efektif lebih bersifat fluktuatif.

Biasanya, bunga efektif memiliki besaran yang sama pada bulan 1 hingga bulan ke 24, lalu selanjutnya memiliki besaran yang berbeda.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Bank BCA
Bunga mulai
1.45%
Tenor maks.
20 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.152.598
Bank BRI
Bunga mulai
2.75%
Tenor maks.
25 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.107.146
Bank Mandiri
Bunga mulai
3.95%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.138.889
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%. Lihat Semua Bank

Adapun jenis-jenis bunga pinjaman beserta cara menghitungnya adalah sebagai berikut.

1. Menghitung KPR Suku Bunga Fixed atau Tetap

Bunga flat dihitung hanya berdasarkan plafon kredit dan persentase besaran bunga.

Karena itu, setiap bulannya debitur harus membayar pinjaman dalam jumlah yang sama dan bersifat tetap.

Rumus perhitungan suku bunga ini adalah:

Bunga = pokok kredit (p) x bunga per tahun (i) x tenor dalam satuan tahun (t) : tenor dalam satuan bulan

2. Menghitung KPR Suku Bunga Floating atau Mengembang

Cara Menghitung KPR Suku Bunga Capped dan Gabungan

Selain bunga flat, terdapat juga penghitungan bunga efektif yang mewajibkan kamu untuk membayar jumlah berbeda setiap bulannya.

Adapun rumus yang digunakan, yaitu:

Bunga = saldo pokok pinjaman (SP) x  suku bunga tiap tahun (i) : 12 (jumlah bulan dalam satu tahun)

3. Menghitung KPR Suku Bunga Anuitas

Perhitungan bunga anuitas ialah modifikasi perhitungan bunga efektif dengan besaran bunga pinjamannya dihitung dari sisa pokok utang.

Sehingga jumlah angsuran yang dibebankan peminjam akan sama di setiap bulannya.

Pada awal penghitungan angsuran, peminjam akan lebih banyak membayar biaya-biaya bunga.

Sedangkan pokok utang akan dibayar pada akhir masa peminjaman.

Adapun cara menghitung KPR suku bunga anuitas, yaitu:

Total angsuran per bulan = P x (i/12) : (1-(1+(i/12)-t)

‘P’ adalah pokok pinjam atau plafon, ‘i’ merupakan suku bunga, dan ‘t’ adalah tenor atau jangka waktu pembayaran.

Misalnya dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR 5 tahun, maka besaran bunganya akan dihitung sebagai berikut.

Rp510.000.000 x (10 persen / 12 ) : (1-(1+(10 persen / 12)^(-60))

= Rp10.835.992

4. Menghitung KPR Suku Bunga Capped dan Gabungan

Selain itu, di luar suku bunga yang telah diulas di atas, ada pula suku bunga capped yang biasa ditawarkan oleh pihak bank.

Suku bunga capped  adalah suku bunga yang dibiarkan mengambang sesuai dengan perkembangan pasar, namun dibatasi oleh pihak bank.

Sedangkan suku bunga gabungan, biasanya ditawarkan bersamaan cappedfixed dan floating.

Contoh, misalnya Anda mengajukan cicilan 10 atau 15 tahun.

Lalu, bank menawarkan skema bunga fixed 5% tiga tahun pertama, capped 10,5% selama dua tahun, maka selanjutnya adalah floating.

Berarti dalam tiga tahun pertama cicilan, meskipun bunga bank naik atau turun, suku bunga cicilan Anda akan tetap sebesar 5%.

Itu tadi cara menghitung KPR yang patut kamu ketahui sebelum membeli rumah secara kredit.

Jadi, [enquiry_form]sudah siap mengajukan KPR[/enquiry_form]? Jangan lupa untuk memenuhi syarat KPR agar bisa lolos pengajuan ya.

Salah satunya adalah dengan memastikan riwayat kredit Anda bersih, misalnya membayar tagihan kartu kredit tepat waktu.

Temukan berbagai perumahan menarik dari seluruh Indonesia hanya di Rumah123.com.

Ada banyak perumahan yang direkomendasikan, salah satunya adalah Klaska Residence.

Semoga ulasan di atas bermanfaat.

Selamat mencoba!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}