Syarat KPR Rumah Komersial dan Subsidi Terbaru, Calon Pembeli Wajib Tahu!
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Insan Fazrul
Apakah syarat KPR rumah biasa atau komersial dan subsidi berbeda? Jika iya, di mana letak perbedaannya?
Pertanyaan di atas kerap kali dilontarkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membeli hunian dengan cara kredit.
Persyaratan KPR rumah tidak hanya melingkupi berkas atau dokumen saja, tetapi ada pula ketentuan lain seperti batas usia pengaju.
Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, agar proses pengajuan KPR berjalan lancar dan diterima oleh pihak bank.
Karena itu, baik komersial maupun subsidi, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan KPR ke bank.
Syarat KPR Rumah Terbaru
1. Syarat KPR Rumah Komersial
KPR rumah komersial adalah jenis kredit yang pembiayaannya tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Meski begitu, syarat KPR rumah komersial sebenarnya tidaklah sulit, bahkan dianggap lebih gampang daripada subsidi.
Perlu dicatat, syarat KPR yang diberikan masing-masing bank mungkin berbeda-beda.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang umum diminta oleh perbankan, seperti:
Syarat KPR untuk Pegawai:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55/65 tahun saat cicilan lunas.
- Telah bekerja lebih dari 2 tahun
- Menyertakan fotokopi KTP
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan Buku nikah
- Menyertakan fotokopi rekening koran
- Menyertakan slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha
- Menyertakan pas foto
- Membawa dokumen berupa sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan
- Menyertakan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Simulasi KPR Bank OCBC
Hitung pembiayaan KPR Bank OCBC dengan bunga terbaik di Rumah123
Syarat KPR untuk Pengusaha atau Wiraswasta
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55/65 tahun saat cicilan lunas.
- Usaha yang dirintis sudah berjalan lebih dari 3 tahun
- Menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menyertakan fotokopi SIUP, TDP, atau NIB
- Menyertakan akta pendirian usaha
- Menyertakan buku nikah
- Menyertakan fotokopi KTP
- Menyertakan kartu Keluarga (KK)
- Membawa laporan keuangan terakhir dari perusahaan atau bisnis yang sedang dikelola
- Menyertakan pas foto
- Menyertakan fotokopi rekening koran
2. Syarat KPR Rumah Subsidi
Berbeda dengan rumah komersial, KPR rumah subsidi adalah jenis kredit yang pembiayaannya dibantu oleh pemerintah.
Karena itu, harga rumah subsidi umumnya lebih murah ketimbang rumah komersial.
Membeli rumah subsidi bisa jadi opsi apabila Anda mempunyai penghasilan yang tidak terlalu besar.
Pasalnya, cicilan untuk membeli rumah subsidi umumnya sangat ringan dan terjangkau oleh masyarakat luas.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Adapun ketentuan dan syarat KPR rumah subsidi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta usia maksimal KPR subsidi 65 tahun saat kredit rumah subsidi lunas
- Pemohon dan pasangan (bila sudah menikah) belum pernah mempunyai rumah serta menerima bantuan dari pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji pokok KPR subsidi tidak lebih dari Rp 8 juta
- Pemohon minimal sudah bekerja minimal 1 tahun
- Mempunyai NPWP atau SPT PPh 21
- Menyertakan fotokopi KTP
- Menyertakan fotokopi KK
- Menyertakan fotokopi buku nikah/cerai
- Menyertakan rekening koran 3 bulan terakhir
- Menyertakan fotokopi NPWP/SPT PPh 21
- Mempunyai surat pernyataan tidak mempunyai rumah dari instansi tempat bekerja atau dari lurah KTP diterbitkan.
Ada pula sejumlah dokumen tambahan untuk Anda yang berstatus pegawai, yakni:
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja
Sedangkan dokumen tambahan untuk Anda yang berstatus wiraswasta adalah:
- Surat izin usaha (SIUP atau TDP)
- Fotokopi izin praktik
Syarat KPR Rumah Second
Selain rumah subsidi, Anda juga bisa mengajukan KPR rumah second.
Pada dasarnya, syarat kredit rumah second tidak jauh berbeda dengan jenis KPR lain.
Pengajuannya juga tidak sesulit yang dibayangkan, tetapi ada beberapa langkah berbeda untuk membeli rumah bekas melalui KPR, seperti:
1. Kunjungi Bank
Setelah menemukan hunian incaran, Anda tinggal mendatangi bank penyedia KPR dengan beberapa sejumlah dokumen yang telah disebutkan di atas.
Dalam prosesnya, Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual.
2. Appraisal
Tahap ini dilakukan oleh pihak bank dengan mensurvei dan menaksir nilai properti yang akan dibeli.
Perlu diingat , proses ini sangat penting karena sangat berpengaruh pada plafon kredit yang akan dicairkan oleh bank.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
3. Penerbitan SPK
Sebelum akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang berisi rincian mengenai biaya kredit, bunga, pinalti, penunjukan notaris, dan sebagainya.
Karena itu, penting bagi Anda untuk membaca dengan saksama rincian yang tertera di SPK tersebut.
4. Penandatanganan akad
Setelah urusan SPK selesai, Anda akan diminta melunasi biaya-biaya lain selama proses pengajuan KPR, misalnya administrasi, asuransi, pajak dan biaya notaris.
Kemudian, di hadapan notaris, Anda, pihak bank dan penjual akan melakukan proses tanda tangan.
Selanjutnya, notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Setelah itu, barulah Anda menerima kunci atas rumah tersebut.
Demikianlah syarat KPR rumah komersial, subsidi, dan rumah bekas yang perlu diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar KPR? Yuk, langsung diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.