OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Pengalaman Jual Rumah Lewat Agen Properti, Lebih Untung dari Jual Sendiri?
r123-share-title

Terakhir diperbarui 31 Oktober 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

pengalaman jual rumah lewat agen

Ada banyak cara menjual rumah agar cepat laku, salah satunya meminta bantuan agen properti. 

Menggunakan jasa agen properti merupakan hal yang lumrah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mumpuni tentang cara memasarkan hunian.

Pada prosesnya, agen properti akan membantu memasarkan rumah atau properti tersebut hingga prosesnya selesai.

Karena itu, bagi sebagian orang, menjual rumah via agen properti dinilai lebih efektif. 

Meski begitu, ada pula orang yang masih ragu menggunakan jasa perantara tersebut.

Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari enggan membayar lebih untuk biaya jasa agen properti hingga faktor keamanan transaksi.

Nah, jika kamu memiliki keraguan serupa, berikut kami hadirkan pengalaman jual rumah lewat agen properti yang diutaran oleh salah seorang warga di forum online.

Pengalaman ini bisa menjadi pelajaran untuk kamu yang ingin menggunakan jasa agen properti saat menjual rumah.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Pengalaman Jual Rumah lewat Agen Properti

Salah satunya pengalaman jual rumah lewat agen properti yang menarik untuk disimak datang dari Mia melalui kanal diskusi Teras123.

Di dalam postingannya, Mia bercerita bagaimana ia mendapatkan pengalaman memuaskan saat menjual rumah lewat agen properti.

Jika disimpulkan, beginilah proses jual rumah lewat agen properti yang dilalui Mia.

1. Membuat Perjanjian Kerja Sama

membuat surat perjanjian kerja sama

Untuk meminta bantuan agen properti, pertama-tama Mia mendatangi salah satu kantor agen yang menurutnya cocok untuk diajak bekerja sama.

Setelah mengutarakan maksudnya, Mia dibuatkan surat perjanjian bermeterai terkait kerja sama tersebut oleh pihak agen properti.

Isi dari surat perjanjian ini meliputi durasi atau batas waktu pemasaran, hingga besaran komisi yang diberikan kepada agen jika properti tersebut laku terjual.

Dikatakan Mia, durasi pemasaran yang akan dilakukan agen properti mencapai 3 bulan. 

Sementara, biaya atau komisi agen adalah sebesar 3% dari nilai transaksi.

Perlu diketahui, komisi agen properti untuk jual-beli biasanya dikenakan berkisar 2–5%.

Sedangkan untuk sewa-menyewa, komisi yang dikenakan mencapai 5–8%.

penawaran khusus

2. Memulai Proses Pemasaran Properti

Berdasarkan pengalaman Mia, saat ini ada sejumlah cara yang akan ditempuh oleh agen properti untuk menjual sebuah rumah agar cepat laku.

Selain memasang plang “dijual” di depan rumah tersebut, agen properti akan mengontak calon pembeli potensial yang terdapat di dalam database perusahaannya.

Selain itu, mereka juga akan memasang iklan rumah tersebut di sejumlah situs properti, salah satunya Rumah123.

Menurut pengakuan Mia, penentuan harga sendiri sebenarnya sudah dilakukan di awal.

Ada sejumlah faktor yang diperhatikan oleh agen properti saat menentukan harga rumah, mulai dari lokasi, harga pasaran, hingga fasilitas sekitar.

Setelah menemukan harga yang tepat, barulah proses pemasaran mulai dilakukan.

Baca juga:

14 Tips Memilih Agen Properti Tepercaya & Terbaik!

3. Negosiasi dengan Calon Pembeli

Bagaimana Cara Menjual Rumah Melalui Agen properti

Bila ada calon pembeli yang menghubungi, agen propertilah yang bertanggung jawab untuk memberi respon dan segala informasi terkait rumah tersebut.

Nantinya, ia juga akan mengatur waktu untuk bertemu atau survei, agar calon pembeli dapat melihat kondisi rumah secara langsung.

Negosiasi harga juga akan dilakukan oleh agen properti, tetapi penetapan harga akhir akan tetap dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Mia.

4. Membuat Akta Jual Beli

Setelah kesepakatan terjalin, menurut pengalaman Mia, agen properti akan membantu proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB sendiri merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengurus balik nama sertifikat. 

Dengan dokumen ini, pembeli dapat membuktikan bahwa terdapat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena proses jual beli. 

Selain mengurus pembuatan AJB, agen properti juga akan mengurus berbagai hal mengenai validasi pajak, seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bea Balik Nama (BBN)
  • Pajak Penghasilan (PPh).

Tessa R123 new

Apa Keuntungan Menjual Rumah lewat Agen?

keuntungan menjual rumah lewat agen properti

Berdasarkan pengalaman Mia, setidaknya ada beberapa keuntungan menjual rumah lewat agen properti yang dapat kita ketahui.

Ini sangat penting untuk diketahui terutama bagi para penjual properti pemula.

  • Menghemat waktu: Dengan agen properti, kita tidak perlu mencari pembeli secara pribadi. Biasanya properti yang dipasarkan pun akan lebih cepat terjual.
  • Mengurangi risiko ditipu: Agen properti berpengalaman dalam menetapkan harga rumah yang tepat, serta menyaring pembeli agar penjual tidak tertipu.
  • Bernegosiasi dengan calon pembeli: Agen menjadi mediator efektif dalam proses negosiasi sampai rumah tersebut terjual.
  • Paham teknik pemasaran: Selain sebagai mediator, agen properti memiliki keahlian dalam pemasaran, meningkatkan visibilitas rumah melalui iklan properti.
  • Mengetahui tren pasar: Agen memahami tren pasar properti, sehingga dapat mempertimbangkan faktor seperti lokasi, model rumah, dan harga tanah.

Baca juga:

Cara Jual Tanah ke Bank secara Mudah agar Cepat Laku

Demikianlah pengalaman jual rumah lewat agen properti yang bisa kamu jadikan sebagai pelajaran.

Setelah membaca artikel di atas, apakah kamu tertarik menjual rumah dengan jasa agen properti?

Jika iya, temukan rekomendasi agen properti terbaik melalui Rumah123.

Bahkan, kamu juga bisa menjual rumah tersebut secara langsung lewat Rumah123 dengan mengeklik tautan berikut ini.

Semoga artikel ini bermanfaat!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=floatingbanner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}