OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
Salin link berhasil

Dipublikasikan 06 Maret 2025 · 3 min read · by Yuhan Al Khairi

surat keterangan belum memilik rumah

Penting untuk mengetahui cara membuat surat keterangan belum memiliki rumah.

Apalagi untuk kamu yang ingin mengajukan KPR subsidi, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang perlu disertakan.

Namun, perlu digarisbawahi, surat keterangan belum memiliki rumah tidak dibuat secara pribadi.

Surat ini dapat diurus di kantor desa/kelurahan setempat dengan proses yang cukup mudah.

Mau tahu langkah demi langkahnya? Simak ulasan ini sampai selesai, ya.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan untuk KPR bagi Karyawan dan Wiraswasta

Mengenal Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan

Contoh surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan: Kelurahan Mentaos – WordPress

Sebelum membahas cara membuatnya, kenali dulu apa itu surat keterangan belum memilik rumah.

Seperti namanya, dokumen ini merupakan bukti bahwa seseorang belum mempunyai hunian.

Dalam konteks KPR subsidi, bukti tersebut sangat dibutukan karena fasilitas ini hanya bisa dinikmati oleh orang yang belum memiliki tempat tinggal saja.

Di dalam surat keterangan belum memiliki rumah biasanya tertera data diri terkait pengaju.

Lalu, terdapat pula keterangan yang menyebut bahwa orang tersebut belum memiliki rumah dan sudah dibuktikan oleh petugas kelurahan/desa setempat.

Sebagai penutup, tertera tanda tangan lurah/kepala desa yang mengesahkan surat tersebut.

Nah, secara singkat, itulah poin-poin yang tertera dalam surat keterangan belum memiliki rumah.

Sebagai panduan, ketahui cara membuat surat tersebut di kantor desa/kelurahan di bawah ini.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR, Format Word & PDF

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

surat keterangan belum memilik rumah dari desa

Contoh surat keterangan belum memilik rumah dari desa: Scribd

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat keterangan belum memiliki rumah.

Beberapa syarat tersebut adalah surat pengantar dari ketua RT, KTP asli/fotokopi, serta fotokopi KK.

Jadi, sebelum mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, kamu wajib meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada ketua RT di tempatmu berada.

Jika semua syarat terpenuhi, berikut cara membuat surat keterangan belum memiliki rumah:

  1. Datangi kantor desa/keluruhan setempat dengan membawa persyaratan yang diminta
  2. Nyatakan maksudmu kepada petugas loket dan serahkan berkas persyaratan
  3. Petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  4. Jika lengkap, berkas akan diteruskan ke kepala seksi (kasi) untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi yang membidangi urusan ini akan melakukan verifikasi data
  6. Jika dirasa cukup, surat keterangan akan dibuat dan diparaf
  7. Surat yang telah diparaf akan segara diserahkan ke lurah/kepala desa
  8. Lurah/kepala desa menandatangani surat tersebut dan menyerahkan kembali kepada kasi
  9. Kasi akan meregistrasikan surat dan menyerahkannya kepada petugas loket
  10. Petugas loket akan membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada pemohon.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Usaha untuk KPR dan Cara Membuatnya

Bagaimana, cukup simpelkan proses pembuatan surat keterangan belum memiliki rumah.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga ulasan ini bermanfaat, ya.