OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Tarif PPN KMS untuk Bangun Rumah dan Cara Menghitungnya
r123-share-title

Dipublikasikan 20 September 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha

ppn kms

Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) barangkali masih terdengar asing di telinga sebagian masyarakat Indonesia.

Namun, PPN KMS merupakan komponen perpajakan yang perlu diperhatikan jika kamu ingin melakukan kegiatan renovasi atau membangun rumah

PPN KMS adalah jenis pajak pertambahan nilai yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan.

Seperti namanya, pajak ini dikenakan atas kegiatan membangun rumah, baik baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha.

Ketentuan mengenai jenis pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan N0.61 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Sejatinya, PPN KMS sendiri bukanlah jenis pajak baru.

Pengenaannya sudah diterapkan sejak tahun 1995 dan diatur dalam UU No.11 tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk Anda yang masih awam dengan jenis pajak ini, berikut ulasan lengkapnya.

homeowner new

Tarif PPN KMS 2024

tarif ppn kms 2024

Pajak membangun sendiri tergolong sebagai PPN dengan besaran tertentu, sehingga besaran tarifnya berbeda dengan tarif PPN pada umumnya.

Saat ini, tarif PPN umum dikenakan sebesar 11%

Sedangkan tarif PPN KMS 2024 dikenakan 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tarif tersebut dikenakan pada seluruh total biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan pembangunan, tetapi tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Selain itu, perhitungan tarif PPN KMS juga sejalan dengan perhitungan PPN umum.

Jika tarif PPN umum naik, maka tarif pajak KMS juga akan menyesuaikan.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN umum menjadi 12% pada Januari 2025.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apabila kebijakan ini direalisasikan, maka tarif PPN KMS juga mengalami kenaikan menjadi 2,4%.

penawaran khusus

Cara Menghitung PPN KMS

cara menghitung ppn kms

Meski begitu, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan jenis pajak ini.

Pajak KMS hanya dikenakan pada kegiatan pembangunan dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Cara menghitung PPN KMS sejatinya cukup sederhana, tinggal kalikan besaran biaya pembangunan atau renovasi dengan tarif PPN KMS yang berlaku.

Agar lebih mudah, berikut contoh perhitunganya:

Andi hendak membangun rumah dengan ukuran bangunan 300 meter persegi di atas lahan seluas 250 meter persegi.

Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus, dimulai pada bulan Agustus hingga Desember 2024.

Karena kegiatan pembangunan masih dilakukan pada tahun 2024, maka tarif PPN KMS dikenakan sebesar 2,2%.

Untuk membangun rumah tersebut, Andi diketahui menggelontorkan biaya hingga Rp800 juta.

Maka itu, besaran pajak bangun rumnah yang harus Andi setor adalah;

Rp800 juta x 2,2% = Rp17,6 juta.

Tessa R123 new

Cara Lapor PPN KMS

cara lapor ppn kms

Lantas, bagaimana cara lapor dan penyetoran PPN KMS?

Cara menyetorkan pajak KMS terutang bisa dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat.

Anda hanya perlu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode setoran 411211-103.

Pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.

Sedangkan untuk orang pribadi yang tergolong sebagai wajib pajak non-PKP, kamu bisa melaporkan SSP lembar ketiga kepada KPP wilayah KMS.

Jadi, untuk wajib pajak non-PKP tidak perlu menyertakan SPT, cukup SSP saja.

Dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 61/2022 dijelaskan, SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN KMS adalah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Jika wajib pajak berstatus PKP, maka dia harus melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ketiga ke KPP terdaftar.

Baca juga:

Cara Hitung PPh Jual Beli Rumah dan Bedanya dengan PPN

Itulah ulasan lengkap mengenai tarif, cara menghitung, objek, dan undang-undang PPN KPP.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga bermanfaat.