Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan, Bagaimana Hukumnya?
Terakhir diperbarui 06 Nopember 2024 · 3 min read · by Insan Fazrul
Jual beli tanah di bawah tangan kerap terjadi di sekitar kita.
Padahal, cara ini rentan menimbulkan masalah atau sengketa.
Dalam pelaksanaannya, jual beli tanah di bawah tangan biasanya tidak melibatkan pejabat umum.
Namun, jual beli tersebut tetap dihadiri oleh beberapa orang saksi dan dilengkapi surat perjanjian.
Lantas, bagaimana keabsahannya? Apakah jual beli tanah di bawah tangan legal di mata hukum?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan
Berdasarkan pengertiannya, menurut Pasal 1874 KUHPerdata, jual beli di bawah tangan adalah;
“Yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan- tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum”.
Karena itu, bisa disimpulkan bahwa jual beli tanah di bawah tangan adalah transaksi jual beli yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di notaris atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT).
Bagaimana soal keabsahanya? Jika berbicara sah atau tidak, transaksi tersebut tetap dianggap sah.
Namun, jual beli tanah di bawah tangan yang tidak melibatkan notaris/PPAT rentan terkena masalah.
Pasalnya, merujuk PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, idealnya setiap transaksi jual beli tanah harus didaftarkan.
Tujuannya demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak tanah.
Dengan melakukannya di hadapan notaris/PPAT, mereka akan membuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas transaksi tersebut.
Seperti diketahui, AJB merupakan salah satu syarat untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor pertanahan.
AJB menjadi syarat mutlak pencatatan tanah kepada pihak berwajib bila terjadi transaksi jual beli.
Akibat Hukum Jual Beli Tanah di Bawah Tangan
Jual beli tanah di bawah tangan sangat mungkin menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pasalnya, tanpa adanya bukti autentik, pemilik baru atau pembeli tidak mempunyai jaminan akan kepastian hukum dan hak atas tanah tersebut.
Apa saja kemungkinan yang bakal terjadi? Pertama, timbul sengketa di mana penjual dapat menggugat pembeli untuk membatalkan dan meminta pengembalian hak atas tanah.
Kedua, persoalan dengan ahli waris karena pembeli tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya dengan akta autentik.
Ketiga, pembeli sulit melakukan balik nama sertifikat tanah karena tidak tersedinya AJB yang dibuat oleh PPAT/notaris.
Permohonan Pengesahan Jual Beli Tanah di Bawah Tanah
Jika kadung melakukan transaksi di bawah tangan, apakah tanah tetap dapat disahkan?
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Anda bisa berkonsultasi dengan notaris/PPAT setempat.
Namun, biasanya PPAT/notaris akan meminta Anda untuk mengulang transaksi tersebut dengan proses yang benar.
Caranya tentu tidak mudah, sebab Anda harus mengumpulkan pihak-pihak terkait dan berbagai dokumen yang diperlukan.
Itu pun bila pihak penjual mau diajak bekerja sama.
Jika tidak? Maka persoalannya akan menjadi lebih rumit.
Itulah ulasan lengkap mengenai jual beli tanah di bawah tangan yang perlu diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, langsung diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.