OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

3 Cara Pembayaran Jual Beli Tanah yang Aman agar Tidak Tertipu
r123-share-title

Terakhir diperbarui 15 Oktober 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

cara pembayaran jual beli tanah

Transaksi jual beli tanah memang terbilang kompleks.

Ada banyak prosedur yang harus diurus dan diketahui, baik oleh penjual maupun pembeli.

Selain mengurus legalitasnya, cara pembayaran jual beli tanah juga penting untuk dipahami.

Pasalnya, cara pembayaran merupakan salah satu elemen untuk memenuhi asas tunai dalam syarat sahnya jual beli tanah.

Asas tunai adalah penyerahan hak yang diikuti dengan pembayaran harga tanah sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.

Tidak cuma besaran nominalnya, kesepakatan tersebut juga meliputi cara pembayaran tanah yang menjadi objek jual beli.

homeowner new

Tata Cara Pembayaran Jual Beli Tanah

Setidaknya, ada tiga cara pembayaran jual beli tanah yang dikenal oleh masyarakat, yakni cash keras atau langsung lunas, skema bertahap, dan skema kredit.

Namun, sebelum membahas pengertian dan alur transaksi dari ketiga cara tersebut, ada baiknya kamu mengetahui salah satu cara agar tanah dijual cepat laku.

Dengan mengiklan di situs Rumah123 misalnya, kamu akan menerima keuntungan besar karena iklan tersebut akan dilihat oleh jutaan pencari rumah dari seluruh Indonesia.

Prosesnya pun mudah, cukup masuk ke halaman ini dan ikuti langkah-langkah yang diminta.

Jika sudah mendapatkan pembeli potensial, lakukan tata cara pembayaran jual beli tanah yang sah dan aman di bawah ini.

1. Cara Pembayaran Cash Keras

Cara Pembayaran dengan Skema Cash Keras

Dengan cara pembayaran cash keras, pembeli harus membayar lunas harga tanah sesuai nominal yang telah disepakati oleh penjual maupun pembeli.

Namun, meski begitu, idealnya pembeli tidak harus secara langsung membayar keseluruhan harga jual tanah setelah negosiasi rampung.

Pada prosesnya, pembeli akan terlebih dahulu menyerahkan 30% dari total harga jual tanah sebagai uang muka atau DP.

Pembayaran uang muka biasanya dilakukan setelah pembuatan surat perjanjian pengikat jual beli (PPJB).

Setelah PPJB dibuat, pembeli biasanya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan sertifikat ke kantor ATR/BPN.

Tujuan dari pengecekan sertifikat adalah memastikan bahwa tanah yang akan dibeli memiliki dokumen legalitas yang sah dan bebas dari sengketa.

Apabila dalam proses pengecekan sertifikat diketahui tanah tersebut bermasalah, pembeli berhak untuk meminta pengembalian uang muka kepada penjual.

Namun,  jika ternyata tidak ditemukan masalah, maka proses jual beli tanah bisa dilanjutkan.

Prosesnya berlanjut ke pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Nah, setelah penandatanganan AJB, pembeli akan melunasi sisa pembayaran  tanah kepada penjual.

Bagaimana jika proses pembuatan AJB dan balik nama dilakukan setelahnya?

Jika demikian, maka pembeli bisa langsung membayar lunas tanah tersebut setelah proses negosiasi.

Kemudian, penjual akan menyerahkan semua dokumen legalitas tanah kepada penjual.

penawaran khusus

2. Cara Pembayaran Cash Bertahap

Cara Pembayaran dengan Skema Bertahap

Selain cash keras, opsi pembayaran jual beli tanah lain adalah dengan cash bertahap.

Skema cash bertahap umumnya dilakukan apabila Anda membeli bidang tanah atau rumah langsung kepada developer.

Prosesnya mirip dengan skema pembayaran jual beli secara kredit, tetapi angsurannya langsung dibayarkan kepada penjual.

Dalam skema bertahap, termin atau tenor kreditnya lebih singkat dari KPR bank, berkisar 60-120 kali saja.

Terkait tanggal jatuh tempo pembayaran akan ditentukan oleh penjual, dituangkan dalam surat perjanjian jual beli tanah.

Tessa R123 new

3. Cara Pembayaran dengan Skema Kredit

Cara Pembayaran dengan Skema Kredit

Terakhir, ada pembayaran dengan skema kredit.

Prosesnya, Anda melakukan pembelian tanah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) ke bank.

Proses pengajuan kredit tanah ke bank biasanya dilakukan setelah pembuatan surat perjanjian jual beli atau PPJB.

Setelah itu, pihak pembeli membayarkan uang muka dan dilanjutkan dengan proses pengajuan kredit ke bank.

Apabila proses pengajuan kredit ditolak, pembeli bisa saja membatalkan proses jual beli tanah.

Sedangkan uang DP bisa saja dikembalikan atau hangus, tergantung kesepakatan yang tertera dalam surat perjanjian.

Namun, jika pengajuan kredit diterima, maka bank akan melunasi sisa pembayaran tanah tersebut kepada penjual.

Pihak pembeli berkewajiban untuk melunasi kredit pembelian tanah kepada bank sesuai tenor yang sudah diberikan.

Baca juga:

Besaran Biaya AJB Tanah dan Rumah melalui PPAT Terbaru

Demikian tata cara pembayaran jual beli tanah yang aman agar tidak tertipus.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga informasi di atas bermanfaat.