OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Cara Menjual Rumah Warisan yang Sah sesuai Hukum
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 22 April 2025 · 5 min read · by Insan Fazrul

Cara Menjual Rumah Warisan

Cara menjual rumah warisan sedikit berbeda dengan menjual rumah biasa.

Aspek pembedanya terutama dari kelengkapan dokumen dan prosesnya.

Proses dan syarat menjual rumah warisan orang tua harus diikuti secara lengkap sesuai prosedur untuk untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Apalagi, menjual rumah warisan biasanya melibatkan banyak pihak, yaitu para ahli waris.

Karena itu, agar tidak keliru, ketahui cara menjual rumah warisan yang benar di bawah ini.

Homeowner Banner_Sambil Piknik di Taman 1280 x 305

Cara Menjual Rumah Warisan yang Benar

1. Semua Ahli Waris Harus Setuju

Hal pertama yang mesti dipastikan sebelum jual rumah warisan adalah persetujuan para ahli waris.

Artinya, seluruh ahli waris harus setuju rumah warisan dijual kepada pihak lain.

Beda hal bila Anda pewaris tunggal, bagian ini dapat dilewatkan.

Anda mungkin juga bertanya, bagaimana cara menentukan ahli waris jika tak adanya surat wasiat?

Berdasarkan KUHPerdata, berikut prinsip pewarisan yang dapat dijadikan rujukan:

  • Pasal 830 KUHPerdata

Harta waris termasuk rumah, bisa diwariskan kepada pihak lain bila pewaris telah meninggal dunia.

  • Pasal 832 KUHPerdata

Ahli waris adalah mereka yang mempunyai hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali suami atau istri dari pewaris.

Suami atau istri bisa mendapatkan ahli waris dengan syarat masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.

Jika sudah bercerai saat pewaris meninggal dunia, mantan istri atau suami bukanlah ahli waris.

Adapun golongan waris ditetapkan berdasarkan aturan berikut:

  • Golongan I: Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
  • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (nenek/kakek).
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Dengan penggolongan ini, kita dapat mengetahui siapa ahli waris yang harus didahulukan.

Artinya, ahli waris golongan II tida bisa mewarisi harta peninggalan pewaris bila golongan I dari ahli waris masih hidup.

2. Menyiapkan Berbagai Dokumen

bagaimana cara menjual rumah warisan

Setelah proses di atas rampung, Anda bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat Keterangan Kematian

Dokumen pertama yang perlu disiapkan adalah surat kematian dari keluarahan/desa setempat.

Setelah itu, Anda dapat menindaklanjuti surat kematian menjadi akta kematian melalui Disdukcapil setempat.

  • Surat Keterangan Ahli Waris

Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Ahli Waris atau SKHW.

Surat Keterangan Ahli Waris merupakan akta otentik yang memuat keterangan lengkap tentang keadaan orang yang meninggal dan ahli waris yang dimilikinya.

Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.

  • Sertifikat Rumah

Tata cara menjual rumah warisan berikutnya adalah memastikan sertifikat rumah tersedia.

Nama yang tercantum di dalam SHM harus nama pewaris dari rumah yang hendak dijual.

3. Proses Balik Nama

Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan proses balik nama di BPN setempat.

Sebelum itu, Anda mesti membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP.

Namun, objek pajak tanah barang warisan akan mendapatkan keringanan sebesar 50%.

Maka itu, perhitungan BPHTB waris tanah atau bangunan adalah sebagai berikut:

  • 50% x 5% x (NJOP – NJOPTKP)

Untuk memudahkan, kita ambil contoh bahwa seseorang mendapatkan rumah warisan rumah di Podomoro Park Bandung.

Detail Unit Podomoro Park Bandung
Hanami Tipe 5x14
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanami Tipe 5x14

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Hanoki Tipe 5x12
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanoki Tipe 5x12

LT : 60 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Saat ini, nilai pasar rumah tersebut adalah Rp800 juta dengan NJOP sebesar Rp1 miliar.

Diasumsikan, NPOPTKP warisan di Bandung sebesar Rp300 juta.

Adapun, cara menghitung BPTHB waris adalah sebagai berikut:

  • BPHTB = 50% x 5% x (1.000.000.000-300.000.000) = Rp17.500.000

Jadi, besaran BPHTB waris terutang yang harus dibayar adalah sebesar Rp17,5 juta.

Keterangan:

– NJOP: Nilai Jual Objek Pajak (harga tanah dikalikan luas tanah)

– NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (berbeda di setiap daerah)

Tessa R123 new

4. Jual Rumah seperti Biasa

tata cara menjual rumah warisan

Bila seluruh proses di atas selesai, Anda bisa menjual rumah seperti pada umumnya.

Agar mempermudah proses penjualan, iklankan langsung dengan praktis dan mudah di Rumah123.

Dengan beriklan di situs ini, iklan rumah Anda dapat dilihat oleh ribuan calon pembeli.

Jika rumah sudah berhasil laku, Anda berkewajiban untuk membuat AJB yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.

Barulah setelah AJB terbit, proses balik nama kepada pemilik baru dapat dilakukan.

Hukum Menjual Rumah Warisan menurut Islam

Bagaimana hukum menjual rumah warisan menurut Islam? Sejatinya diperbolehkan.

Alasannya, menurut para ulama, harta warisan termasuk rumah sudah menjadi hak ahli waris.

Nantinya, rumah tersebut dapat dijual atau diwakafkan.

Namun, sebelum dijual, harta berupa rumah tersebut harus dibagi terlebih dulu.

Apabila belum dibagikan, hak atas rumah itu belum jelas atau disebut Al-Huquq, Al-Majlhulah.

Misalnya, Hendi dan Alya merupakan dua saudara yang mendapat harta warisan tanah dan bangunan di Kawasan Vanya Park BSD City dari orang tuanya yang sudah meninggal.

Detail Tanah Kavling di Kawasan Vanya Park BSD City
Azura Type 93
Rp 1,81 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 93

LT : 93 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 97
Rp 1,85 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 127
Rp 2,44 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 127

LT : 127 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 140
Rp 2,63 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 140

LT : 140 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 180
Rp 3,39 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 180

LT : 180 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 302
Rp 5,68 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 302

LT : 302 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Kavling Anila Type 118
Rp 2,46 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 118

LT : 118 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Anila Type 110
Rp 2,3 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 110

LT : 110 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Assana Type 97
Rp 1,9 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Kavling Assana Type 75
Rp 1,47 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 75

LT : 75 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Kawasan Vanya Park, BSD City

Hendi akan menjual rumah tersebut, tetapi dia belum mendiskusikan pembagiannya dengan Alya.

Kondisi di atas tidak diperkenankan karena hak milik Alya belum dibagikan oleh Hendi.

Idealnya, Hendi dan Alya besepakat dulu terkait pembagian hartanya secara jelas.

Lalu, barulah mereka bisa menjual rumah tersebut kepada pihak lain.

Itulah cara menjual rumah warisan yang sah sesuai hukum Indonesia dan Islam.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di laman Teras123!

Semoga bermanfaat.

popup_banner