Pajak Rumah Subsidi Gratis, Begini Syarat Mendapatkannya!
Terakhir diperbarui 15 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Pemerintah telah mencanangkan aturan mengenai program pembebasan pajak rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan ini terbit pada bulan Juni 2023, serta tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat bisa mengajukan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah subsidi sebesar 11%.
Artinya, setiap unit rumah subsidi akan dibebaskan dari pajak sebesar Rp16–24 juta.
Namun, bagaimana syarat dan cara mendapatkan fasilitas tersebut? Simak ulasan lengkap mengenai pajak rumah subsidi di bawah ini.
Syarat Mengajukan Pembebasan Pajak Rumah Subsidi
Foto: Fortune Indonesia
Saat ingin mengajukan fasilitas pembebasan pajak rumah subsidi, setidaknya ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat administrasi dan pribadi.
Syarat administrasi berhubungan dengan spesifikasi bangunan, sedangkan syarat pribadi berkaitan dengan data diri pemohon.
1. Syarat Administrasi
Merujuk PMK No.60 tahun 2023, syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak rumah subsidi adalah terpenuhinya aturan kelayakan bangunan.
Artinya, spesifikasi rumah subsidi tersebut harus sesuai dengan patokan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
- Luas bangunan antara 21–36 m²
- Luas tanah antara 60–200 m²
- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi dan termasuk dalam kriteria MBR
- Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki
- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Seperti diketahui, harga rumah subsidi naik sebesar 8% pada tahun 2023, serta akan disesuaikan kembali pada 2024.
Berikut harga rumah subsidi terbaru yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):
- Tahun 2023: Rp162.000.000
- Tahun 2024: Rp166.00.000
- Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
- Tahun 2023: Rp177.000.000
- Tahun 2024: Rp182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
- Tahun 2023: Rp168.000.000
- Tahun 2024: Rp173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu:
- Tahun 2023: Rp181.000.000
- Tahun 2024: Rp185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya:
- Tahun 2023: Rp234.000.000
- Tahun 2024: Rp240.000.000
2. Syarat Pribadi
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 11% atas pembelian rumah subsidi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam kriteria MBR
- Bukan pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan
- Menyampaikan SPT tahunan PPh selama 2 tahun pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.
Kriteria MBR sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.22/KPTS/M/2023.
Ini terkait dengan aturan penghasilan per bulan yang diterima oleh pemohon.
Kriteria ini terbagi ke dalam dua zona wilayah, yakni:
- Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:
- Rp7.000.000 untuk mereka yang tidak/belum kawin
- Rp8.000.000 untuk mereka yang sudah kawin.
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Rp7.500.000 untuk mereka yang tidak/belum kawin
- Rp10.000.000 untuk mereka yang sudah kawin.
Baca juga:
Bisakah DP Rumah Subsidi cuma 1 Persen? Ini Penjelasannya!
Rumah Nonsubsidi Bebas PPN
Aturan mengenai pembebasan PPN 11% tidak hanya berlaku pada rumah subsidi, melainkan juga rumah komersial.
Ini tercantum dalam PMK No.7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Lewat aturan tersebut, pembelian rumah komersil juga bisa mendapatkan fasilitas diskon atau bahkan pembebasan PPN 11%.
Kendati demikian, tidak semua jenis rumah komersial bisa mendapatkan fasilitas ini.
Selain itu, diskon PPN untuk rumah komersial juga berlaku dalam waktu terbatas.
Menurut pemerintah, pembelian rumah yang dilakukan pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 akan mendapatkan diskon PPN 100%.
Sementara, untuk pembelian rumah dengan serah terima mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2024, diskon PPN yang diberikan adalah sebesar 50%.
Patut diketahui, aturan ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, serta harga jual paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Apakah Rumah Subsidi Dikenakan BPHTB?
Selain PPN, pembeli rumah subsidi juga berpotensi menerima fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketentuannya mengacu pada Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Disebutkan, salah satu objek yang dikecualikan dalam kewajiban membayar BPHTB adalah hak atas tanah dan/atau bangunan untuk MBR.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 63 tentang penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, ada beberapa poin yang diverifikasi terkait kelengkapan dan kebenaran data objek pajak.
Salah satunya adalah kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR.
Demikian pembahasan mengenai pajak rumah subsidi yang penting untuk diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.