Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong dengan Mudah dan Cepat
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha
Cara menghitung pajak tanah kosong penting diketahui, terutama bila Anda tertarik membeli sebidang lahan untuk investasi.
Investasi tanah kosong memang menjadi salah satu jenis investasi properti yang cukup digandrungi oleh para investor.
Pasalnya, harga jual tanah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kenaikan harga tanah per tahun bahkan bisa mencapai angka 15%, lho.
Namun, jika ingin memulai investasi tanah kosong, Anda juga patut memikirkan pengenaan pajaknya.
Kepemilikan tanah kosong juga akan dikenakan pajak tanah, atau lazim disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dasar Pengenaan Pajak Tanah Kosong
PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada seluruh pemilik tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
Objek PBB sendiri adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan, perkantoran, dan pemukiman.
Namun, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994, ada beberapa jenis lahan yang tidak dibebankan PBB, di antaranya:
- Objek pajak yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
- Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
- Objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan Menteri Keuangan.
Baca juga:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pengenaan Pajak Tanah Kosong
Pengenaan pajak tanah bagi setiap wajib pajak jumlahnya berbeda, sebab PBB sendiri merupakan jenis pajak yang bersifat kebendaan.
Karena itu, besaran pengenaannya ditentukan berdasarkan luas atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki masing-masing orang.
Lalu, bagaimana dengan bidang tanah kosong, apakah tetap dikenakan pajak?
Tanah kosong adalah lahan non-produktif yang dibiarkan dalam waktu lama, serta tidak dimanfaatkan baik untuk kebutuhan hunian atau perkebunan.
Bisa dikatakan kalau tanah kosong merupakan lahan yang masih dalam tahap perencanaan, jadi besaran pajaknya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, tanah kosong bisa dikenakan pajak progresif yang dibebankan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB.
Untuk nominalnya, besaran pajak tanah kosong di setiap daerah berbeda-beda, sesuai kondisi dari tanah tersebut.
Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong
Lantas, apa itu pajak progresif?
Pajak progresif adalah pajak yang persentasenya bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Cara menghitung pajak tanah kosong dengan skema progresif sama seperti menghitung tarif PBB, tetapi persentasenya bisa lebih besar dari 0,5%.
Besarnya persentase tersebut berbeda-beda, tergantung kondisi wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sebelum melakukan simulasi perhitungan pajak tanah kosong, lakukan dulu beberapa hal berikut ini:
- Tentukan nilai jual objek pajak tanah kosong
- Tentukan tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut
- Hitung besaran pajak tanah kosong.
Sekarang mari kita asumsikan jika kamu memiliki tanah di Bandung dengan NJOP Rp500 juta.
Setelah dicek, tarif pajak di daerahmu adalah 0,5%.
Dari data di atas, maka perhitungan pajak tanah kosongnya adalah;
Rp500.000.000 x 0,5% = Rp 2.500.000
Artinya, kamu harus membayar pajak tanah kosong sebesar Rp2,5 juta per tahunnya.
Perlu diingat bahwa perhitungan di atas masih bersifat kasar, serta mungkin bisa berubah-ubah tergantung wilayah dan penggunaan tanah di kemudian hari.
Demikianlah cara menghitung pajak tanah kosong secara mudah yang bisa kamu praktikkan.
Jika tertarik berinvestasi tanah kosong atau kavling, cek rekomendasi listing terpopuler dari Rumah123 berikut ini:
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!
Semoga bermanfaat, ya.