Kenali Aturan Pajak Rumah Mewah dan Cara Menghitungnya
Terakhir diperbarui 05 April 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha
Aturan mengenai pajak rumah mewah berbeda dengan rumah biasa.
Pasalnya, pembelian rumah mewah akan dikenakan pajak khusus di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, pengenaan pajak ini juga tidak dilakukan sembarangan, ada sejumlah aturan yang menaunginya.
Sebagai informasi, ketahui seluk-beluk pajak rumah mewah di bawah ini.
Apa Itu Pajak Rumah Mewah?
Bagi yang belum tahu, PPnBM properti adalah pajak yang dikenakan atas properti mewah.
Nah, berdasarkan pada peraturan menteri keuangan, PPnBM dikenai atas hunian mewah dan jenis barang mewah lainnya, seperti mobil dan senjata api.
Lalu, kenapa barang mewah dikenakan pajak?
Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi, dengan konsumen berpenghasilan rendah.
Jadi, ketika seseorang akan membeli barang mewah atau hunian mewah, mereka harus tahu kalau ada pajak khusus yang wajib dibayarkan.
Lebih lanjut lagi, jenis-jenis hunian yang tergolong mewah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 2002.
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa hunian yang tergolong mewah termasuk:
Tentunya, rumah mewah tidak bisa ditentukan dari visualnya saja.
Melansir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.7/2013, ada beberapa kategori yang membuat sebuah hunian disebut mewah, yaitu:
- Luas bangunannya yang mencapai 300 meter persegi.
- Rumah komersil yang memiliki nilai jual lebih besar enam kali harga jual rumah biasa.
Adapun faktor lain yang membuat sebuah hunian disebut mewah adalah memiliki spesifikasi bangunan terbaik, berada di lingkungan strategis, serta memiliki nilai jual tinggi.
Berapa Besaran Pajak Rumah Mewah sesuai PPnBM?
Pada tahun 2017, besaran pajak properti mewah yang dikenakan PPnBM adalah sebesar 20% dari nilai transaksi, dengan batas harga minimal Rp20 miliar.
Beberapa kelompok hunian mewah tersebut, ialah:
- Rumah dan townhouse dari jenis non strata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, townhouse dari strata title dan sejenisnya, dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Nah, sejalan dengan peraturan baru dalam PMK No.86/2019, saat ini besaran pajak 20% untuk properti mewah dibatasi di angka Rp30 miliar atau lebih.
Dengan kata lain, rumah mewah dengan harga di bawah Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.
Jadi, jika Anda membeli rumah seharga Rp30 miliar, maka besaran pajak sesuai PPnBM adalah;
PPnBM = 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
Berapa Besaran Pajak Rumah Mewah sesuai PBB?
Foto: FlazzTax
Seperti dijelaskan, PPnBM untuk rumah mewah hanya berlaku pada primary property saja.
Namun, hanya karena secondary property tidak terkena PPnBM, bukan berarti hunian ini bebas dari pajak rumah mewah per tahun.
Jenis pajak lain yang harus dipertimbangkan ketika membeli rumah mewah seken adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kita ambil contoh rumah mewah bekas di Pondok Indah yang dijual dengan harga Rp37 miliar.
Dalam deskripsi rumah dijual di Pondok Indah itu, disebutkan kalau rumah tersebut dijual di bawah NJOP yang sebesar Rp39 miliar.
Jadi, berapa besaran PBB yang mesti dibayar untuk rumah mewah seken ini? Agar tidak bingung, berikut cara menghitungnya:
- Hitung NJKP dari perhitungan NJOP dikurang NJOPTKP. Di Jakarta sendiri, NJOPTKP besarannya mencapai Rp15 juta.
- NJOP rumah sebesar Rp39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp15 juta. Jadi, NJKP-nya adalah sebesar Rp38,985 miliar.
- Dari perhitungan tersebut, maka tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,3% dari NJKP. Acuannya ada di Perda 16 tahun 2011.
- Maka, PBB untuk rumah mewah di Pondok Indah itu dikenakan sebesar Rp116,95 juta per tahun.
Itulah penjelasan tentang pajak rumah mewah beserta cara menghitungnya.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!
Semoga artikel ini bermanfaat.