Jangan Salah, Begini Ternyata Aturan Gaji Minimal KPR Subsidi!
Terakhir diperbarui 26 Juli 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah program pembiayaan pembelian rumah dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Supaya pemberiannya tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penerimaan fasilitas KPR subsidi.
Artinya, tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Hanya golongan masyarakat berpenghasilan rendahlah yang bisa mendapatkannya.
Salah satu aspek yang menjadi ketentuan pemberian program ialah, besaran pendapatan dari calon penerima KPR tersebut.
Lantas, berapa besaran gaji minimal KPR subsidi? Berikut ulasannya.
Gaji Minimal KPR Subsidi
Patut diketahui, pemerintah hanya menetapkan batas gaji maksimal rumah subsidi, sehingga tidak ada ketentuan minimal gaji untuk KPR subsidi.
Semua orang bisa mengajukan pembelian rumah lewat program ini, asal pendapatannya tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Adapun gaji maksimal KPR subsidi 2023 adalah Rp4 juta untuk rumah tapak, serta Rp7 juta untuk rumah susun.
Tentu berbeda dengan pengajuan KPR non-subsidi, yang menetapkan batas minimal gaji yang harus dimiliki oleh calon debitur.
Minimal gaji untuk KPR non-subsidi memang tidak diterangkan secara tertulis.
Namun, dalam proses pengajuannya, bank akan melakukan analisis kemampuan calon debitur dalam mencicil dalam melunasi kredit rumah tersebut.
Agar lolos dari tahapan tersebut, nilai kredit atau jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan nominalnya tidak melebihi 40% dari penghasilan bersih yang Anda miliki.
Maka itu, penting untuk memilih rumah yang sesuai dengan kemampuan.
Cara paling mudah untuk mengukur kemampuan dalam membeli rumah adalah, memanfaatkan fitur kalkulator KPR rumah123.com.
Melalui fitur ini, kamu bisa mengetahui kisaran harga rumah sesuai dengan pendapatan per bulan.
Simulasi KPR Bank OCBC
Hitung pembiayaan KPR Bank OCBC dengan bunga terbaik di Rumah123
Batasan Harga Rumah Subsidi
Beredar kabar bahwa harga rumah subsidi akan mengalami kenaikan sebesar 7%.
Hanya saja, sampai saat ini rencana tersebut belum direalisasikan pemerintah.
Terkait batasan harga rumah subsidi 2023 pun masih mengacu pada peraturan lama.
Mengutip Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.995/KPTS/M/2021, batasan harga rumah subsidi adalah:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164,5 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156,5 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat: Rp219 juta
Adapun harga maksimal untuk rumah susun berkisar Rp565–262,8 juta per unit.
Seperti rumah tapak, penentuan harga maksimal rumah susun tergantung wilayahnya.
Jenis-Jenis KPR Subsidi
Memasuki tahun 2023, pemerintah berencana menambah kuota penyaluran KPR subsidi bagi MBR.
Ada empat jenis KPR subsidi yang akan disalurkan kepada masyarakat, di antaranya:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Agar lebih jelas, berikut pengertian dari masing-masing jenis KPR subsidi tersebut.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
1. FLPP
Bantuan ini diberikan agar masyarakat bisa mendapatkan cicilan rumah terjangkau.
Peserta FLPP bisa mendapatkan rumah idaman dengan uang muka sebesar 1% dari harga hunian.
Artinya jika kamu hendak membeli rumah subsidi seharga Rp150 juta, maka uang mukanya dikenakan sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, suku bunga yang diterapkan dalam angsuran rumah subsidi FLPP adalah fixed dengan nilai maksimal 5%.
Pengajuan KPR subsidi FLPP pun bebas biaya premi asuransi.
2. BP2BT
Berbeda dengan FLPP, bantuan yang diberikan pada peserta KPR subsidi BP2BT fokus dialokasikan pada pembiayaan uang muka.
Hanya saja untuk bisa mendapatkan bantuan ini, peserta harus sudah memiliki tabungan di bank pelaksana KPR subsidi.
Keuntungan dari mengikuti program BP2BT adalah, bisa mendapatkan bantuan uang muka rumah hingga Rp40.000.000 dengan tenor mencapai 20 tahun.
Meski skema cicilan peserta BP2BT akan menggunakan penghitungan bunga komersial, tetapi outstanding kredit atau sisa pinjamannya tidak terlalu besar.
Misalnya kamu membeli rumah subsidi seharga Rp168 juta, maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp40 juta.
Setelah dipotong uang muka, sisa pinjaman pun tinggal Rp128 juta.
Anggap skema angsuran pinjaman tersebut menerapkan fixed rate 10% selama 10 tahun, serta 10 tahun sisanya menerapkan floating rate maksimal 12%.
Maka, kisaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar setiap bulannya adalah Rp1.232.140 selama masa fix, serta Rp1.337.686 pada masa floating.
3. SBUM
Konsepnya mirip dengan BP2BT, hanya saja nominal bantuannya berbeda.
Dilansir dari berbagai sumber, peserta SBUM akan mendapat bantuan uang muka rumah sebesar Rp4.000.000.
Dana tersebut akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada bank penyedia KPR subsidi, yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.
SBUM berkaitan langsung dengan KPR subsidi FLPP.
Biasanya, peserta FLPP pun akan otomatis menerima bantuan ini.
Baca juga:
Seluk Beluk Rumah MBR, Peruntukan dan Cara Mendapatkannya
4. Pembiayaan Tapera
Sistemnya mirip seperti tabungan berjangka, artinya peserta akan menyetor sejumlah uang yang digunakan sebagai tabungan untuk membeli rumah.
Program ini ditujukkan bagi para pekerja yang belum memiliki rumah.
Pada prosesnya gaji akan dipotong sebesar 2,5%, lalu 0,5%-nya dialokasikan untuk tabungan tersebut.
Selain pembelian rumah, Tapera juga bisa dimanfaatkan untuk pekerja yang ingin membangun rumah.
Itulah ulasan mengenai gaji minimal KPR subsidi yang perlu kalian ketahui.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!