Mengenal Fixed Rate, Kekurangan dan Kelebihannya
Terakhir diperbarui 07 Nopember 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Fixed rate merupakan jenis suku bunga yang lazim diterapkan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Karakteristik suku bunga ini adalah, nilainya tidak akan berubah hingga berakhirnya tenor pinjaman.
Hal tersebut disebabkan lantaran fixed rate atau suku bunga tetap, menjadikan pokok utang awal sebagai acuan perhitungannya.
Contoh sederhananya, Iwan membeli satu unit rumah di Cimanggis Golf Estate dengan metode KPR.
Pengajuan KPR Iwan pun disetujui oleh bank dengan skema pembayaran cicilan yang menerapkan suku bunga fixed sebesar 5% selama tiga tahun.
Asumsikan bila besaran cicilan yang harus dibayar Iwan pada setiap bulannya adalah Rp5 juta.
Dengan begitu, selama tiga tahun masa fixed, Iwan akan membayar jumlah cicilan yang sama setiap bulannya sebesar Rp5 juta.
Besaran angsuran tersebut dipastikan tidak berubah, meski Bank Indonesia (BI) menaikkan tingkat suku bunga acuan.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Perbedaan Fixed Rate dengan Floating Rate
Selain fixed, jenis suku bunga lain yang biasa diterapkan dalam KPR adalah floating rate.
Berbeda dengan suku bunga fixed, nilai dari floating rate bersifat fluktuatif.
Artinya dapat berubah mengikuti kenaikan atau penurunan suku bunga acuan dari Bank Indonesia, maupun kebijakan bank itu sendiri.
Selain itu, perubahan nilai suku bunga juga bisa ditentukan oleh situasi ekonomi negara.
Bila situasi ekonomi negara sedang baik, potensi terjadinya penurunan nilai suku bunga amat besar.
Namun sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara sedang buruk, lumrahnya nilai suku bunga floating pun akan merangkak naik.
Baca juga:
Mengenal Bunga Efektif dan Perbedaannya dengan Bunga Flat
Plus-Minus Fixed Rate
Sekilas, penerapan suku bunga tetap dalam skema cicilan KPR lebih menguntungkan dan aman dibandingkan dengan floating rate.
Meski begitu, bukan berarti jenis suku bunga tersebut tidak memiliki kekurangan.
Berikut kelebihan dan kekurangan fixed yang perlu kamu perhatikan.
Kelebihan Fixed Rate
Kelebihan utama penerapan suku bunga fixed adalah, adanya kepastian jumlah pembayaran angsuran per bulan hingga akhir masa kredit.
Hal tersebut tentu memudahkan debitur dalam mengatur pengeluaran per bulannya.
Karena nilainya bersifat statis, debitur tidak akan dipusingkan dengan potensi kenaikan suku bunga, yang berimbas pada melonjaknya jumlah cicilan.
Maka itu, penerapannya cocok bagi mereka yang enggan ambil risiko dalam pengajuan KPR.
Kekurangan Fixed Rate
Adapun kekurangan dari suku bunga fixed adalah penetapan suku bunga yang tinggi.
Sehingga, angsurannya relatif lebih besar dibandingkan debitur yang skema cicilannya menerapkan floating rate.
Selain itu, debitur dengan skema angsuran fixed rate tidak bisa menikmati potensi penurunan suku bunga, sesuai kebijakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Meski sejatinya, kemungkinan penurunan suku bunga ini agak jarang terjadi.
Baca juga:
Panduan Perhitungan Bunga Anuitas serta Simulasinya
Skema Penerapan Suku Bunga KPR
Patut diketahui bahwa dalam pemberian kredit dengan tenor panjang seperti KPR, fixed umumnya digunakan hanya pada periode tertentu.
Skema tersebut banyak diterapkan oleh bank konvensional. Adapun terkait jangka waktu penerapannya berkisar antara 1-5 tahun saja.
Setelah masa fixed berakhir, suku bunga yang akan diterapkan dalam skema cicilan selanjutnya adalah floating rate.
Contohnya, Sandi hendak mengajukan KPR untuk pembelian unit rumah di Serang. Pengajuan kredit pun disetujui oleh bank dengan skema angsuran fixed 3 tahun.
Artinya, suku bunga fixed hanya diterapkan pada 3 tahun awal periode cicilan. Setelahnya, suku bunga yang diterapkan adalah floating rate.
Masa floating ini agak dihindari oleh banyak “pejuang” KPR, sehingga tidak sedikit yang melakukan take over KPR untuk memperpanjang masa fixed-nya.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Tetapi, penggabungan fixed rate dengan floating rate dalam skema cicilan KPR tidak diterapkan oleh semua bank.
Terlebih lembaga perbankan syariah, yang menerapkan margin atau tingkatan keuntungan bagi kreditur dalam akad jual-beli.
Skema margin di bank syariah mirip dengan skema penerapan fixed rate di bank konvensional.
Bedanya, bila penentuan besar-kecilnya margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan debitur, maka fixed rate ditentukan oleh bank.
Maka itu, debitur yang mengajukan KPR di bank syariah akan membayar cicilan dengan jumlah yang sama setiap bulannya selama periode kredit.
Itulah pembahasan mengenai fixed rate yang penting untuk diketahui.
Kunjungi laman Explore rumah123.com untuk menemukan rekomendasi hunian di berbagai kota.
Jika sedang mencari hunian baru, ada banyak rekomendasinya di laman Properti Baru Rumah123.
Semoga informasi ini bermanfaat.