OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal SKMHT dan APHT, Biaya hingga Perbedaan Keduanya

Terakhir diperbarui 31 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

Mengenal SKMHT dan APHT

SKMHT dan APHT merupakan dua dokumen yang muncul saat mengurus pengajuan pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dibandingkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen legalitas seperti SKMHT dan APHT mungkin belum terlalu familiar di masyarakat.

Padahal, fungsi keduanya terbilang sangat penting, sebab berhubungan secara langsung dengan proses pengajuan KPR di bank.

Lantas, apa sih pengertian SKMHT dan APHT? Apa pula perbedaan antara kedua dokumen tersebut? Ketahui ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu APHT?

Pengertian APHT

APHT singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. 

APHT adalah dokumen yang menerangkan hak kreditur atau pemberi kredit – dalam hal ini adalah bank, untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang.

Sederhananya, APHT merupakan dokumen yang mengatur segala persyaratan dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian hak tanggungan dari debitur ke kreditur.

Fungsi APHT adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. 

Patut diketahui, APHT berbeda dengan surat perjanjian kredit atau pengakuan utang.

Surat perjanjian kredit dibuat oleh bank atau perusahaan pembiayaan rumah, yang berisi keterangan pemberian kredit bagi nasabah. 

Di dalam surat perjanjian utang, biasanya tercantum hal-hal terkait jumlah pinjaman, bunga, biaya-biaya, dan lain-lain.

Sementara, surat pengakuan utang adalah dokumen yang menerangkan pernyataan utang-piutang debitur kepada kreditur.

Syarat Pembuatan APHT

  • Menyusun kesepakatan pemberian hak tanggungan sebagai jaminan debitur akan melunasi utangnya kepada kreditur.
  • Apabila peminjam tidak sanggup membayar utang, maka objek hak akan menjadi milik pemberi pinjaman.
  • Dokumen tersebut harus menyertakan informasi terkait identitas, detail utang, dan nilai tanggungan. 

Tebus Rumah

Baca juga:

Seluk-Beluk Pengajuan KPR yang Wajib Diketahui

Apa Itu SKMHT?

Pengertian SKMHT

Foto: gardens.id

SKMHT singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. 

SKMHT adalah surat kuasa untuk pemberian atau pelimpahan kuasa dari Pemberi Hak Tanggungan (debitur) kepada Penerima Hak Tanggungan (kreditur). 

SKMHT dibutuhkan saat Anda membeli rumah dengan sistem kredit dari pengembang atau pemilik sebelumnya, tetapi sertifikat tanahnya masih atas nama developer.

Jika demikian, ketika Anda hendak mengajukan kredit untuk pembelian rumah tersebut, maka pihak bank akan meminta SKMHT dari penjual atau developer.

Syarat Pembuatan SKMHT

  • Memberikan kuasa untuk hal-hal terkait pembebanan pada hak tanggungan, tanpa memberikan tindakan hukum selain itu
  • Tidak memuat kuasa substitusi
  • Mencantumkan objek tanggung secara jelas terkait jumlah pinjaman termasuk identitas kreditur dan debitur.

Tessa R123 new

Kapan SKMHT dan APHT Digunakan?

Kapan SKMHT dan APHT digunakan

SKMHT diperlukan ketika ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani hipotek atau APHT karena sertifikatnya masih atas nama developer.

Pihak bank bisa mewakili developer untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

Apa saja yang tercantum di dalam APHT? Berikut di antaranya:

  • Syarat-syarat spesialitas
  • Jumlah pinjaman
  • Penunjukan objek hak tanggungan
  • Hal-hal yang dijanjikan (pasal 11 (2) UUHT) oleh kreditur dan debitur, termasuk pula janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan.

Pihak bank atau kreditur akan diberi bukti Hak Tanggungan, yakni Sertifikat Hak Tanggungan yang terdiri dari salinan APHT dan salinan Buku Tanah Hak Tanggungan.

Ingat, sebelum menandatangani APHT, pastikan transaksi jual beli sudah tuntas dan AJB telah ditandatangani.

Perbedaan SKMHT dan APHT

Perbedaan SKMHT dan APHT bisa dilihat dari peran kedua dokumen tersebut. 

APHT berperan sebagai dokumen jaminan dari debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. 

Di dalam APHT, segala syarat dan ketentuan mengenai hak tanggungan harus tercantum secara jelas. 

Sementara, SKMHT berperan sebagai surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan. 

Lewat dokumen ini, kreditur dapat membebankan hak tanggungan kepada peminjam, meski hak kepemilikan objeknya belum atas nama peminjam. 

Baca juga:

Tata Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Harus Dipahami

Biaya APHT dan SKMHT

Biaya APHT dan SKMHT

Pembuatan SKMHT dan APHT tentu membutuhkan sejumlah biaya.

Untuk APHT, biayanya wajib dibayarkan sebelum kredit dikeluarkan oleh bank.

Biaya APHT berfungsi sebagai jaminan bahwa kredit dari bank akan dilunasi.

Berikut rincian pembuatan SKMHT dan APHT yang perlu Anda ketahui:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100.000
  • Biaya SK: Rp1.000.000
  • Biaya validasi pajak: Rp200
  • Biaya AJB: Rp2.400.000
  • Biaya BBN: Rp750.000

Perlu diingat, biaya notaris di masing-masing wilayah mungkin berbeda-beda.

Pembayarannya pun dapat dilakukan baik oleh penjual maupun pembeli.

Contoh SKMHT dan APHT

Setelah membahas pengertian hingga biayanya, perhatikan contoh SKMHT dan APHT di bawah ini.

contoh skmht dan apht

Seperti yang dapat dilihat, SKMHT isinya tidak begitu panjang karena berfungsi sebagai bentuk perjanjian saja.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lengkap mengenai isi dari SKMHT dan APHT, silakan unduh dokumennya pada tautan berikut ini:

Itulah seluk-beluk SKMHT dan APHT yang penting untuk Anda ketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}