Pentingnya Asuransi Jiwa KPR demi Meminimalisir Risiko Tak Terduga
Terakhir diperbarui 14 Oktober 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Asuransi jiwa KPR merupakan salah satu aspek penting yang sebaiknya tak diabaikan ketika hendak mengajukan kredit pemilikan rumah.
Menjadi peserta asuransi ini, sejatinya merupakan langkah strategis yang bermanfaat sebagai pengendalian risiko yang sifatnya melindungi peminjam dan bank.
Bisa disebut juga upaya perlindungan dari kemungkinan risiko debitur tidak lagi bisa membayar cicilan karena meninggal dunia.
Bila itu terjadi, keluarga atau ahli waris tidak akan dibebankan tanggung jawab untuk melunasi sisa cicilan KPR. Seluruh sisa tanggungan kredit akan dialihkan kepada perusahaan asuransi terkait.
Namun berbeda cerita jika debitur tidak memiliki asuransi jiwa KPR, dan meninggal dalam kondisi masih memiliki kewajiban membayar cicilan.
Tanggung jawab melunasi hutang tersisa akan dilimpahkan kepada keluarga atau ahli waris.
Tentu, menjadi hal yang memberatkan. Apalagi bila debitur adalah tulang punggung keluarga.
Bahkan, apabila keluarga atau ahli waris tidak mampu membayar sisa cicilan, pihak bank berhak menyita rumah tersebut.
Baca juga:
Panduan Lengkap Asuransi Rumah (Dilengkapi Tips)
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Jiwa KPR
Secara umum, asuransi jiwa dapat diartikan sebagai perjanjian atau kontrak antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Pada prosesnya, pemegang polis akan membayar premi kepada perusahaan asuransi.
Sebagai timbal balik, perusahaan asuransi berkewajiban menjamin pembayaran manfaat kematian kepada keluarga atau ahli waris ketika pemegang polis meninggal dunia.
Dalam asuransi jiwa untuk KPR, pembayaran manfaat berupa pertanggungan melunasi sisa hutang KPR hingga akhir tenor.
Asuransi jiwa untuk KPR memiliki landasan hukum yang jelas. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
“Asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”
Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu untuk menerima tawaran untuk membayar premi asuransi jiwa saat mengajukan KPR. Selain manfaatnya yang besar, dasar hukumnya juga jelas.
Besaran Premi Asuransi Jiwa KPR
Pada prosesnya, produk asuransi jiwa KPR akan disodorkan bank kepada nasabah pada saat proses akad kredit.
Kebanyakan bank mewajibkan nasabah yang akan mengajukan KPR menjadi peserta asuransi. Dengan kata lain, ini menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan kredit pemilikan rumah.
Selain itu ada pula asuransi rumah untuk perlindungan terhadap hunian yang kamu beli.
Asuransi ini bermanfaat untuk melindungi risiko kemungkinan terburuk yang diakibatkan situasi kahar seperti; kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, hingga kerugian akibat pencurian.
Adapun terkait besarannya, setiap orang akan dikenai premi berbeda. Namun yang pasti, premi asuransi KPR dibayarkan satu kali dalam proses akad kredit.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Menjadi peserta asuransi jiwa KPR memang memiliki manfaat yang besar, sebagai upaya preventif bila terjadi hal-hal tidak terduga.
Kendati demikian, ketika mendapatkan penawaran asuransi jiwa dari bank ketika hendak mengajukan kredit rumah, ada baiknya kamu memerhatikan sejumlah hal berikut ini:
Besaran premi
Nominal premi asuransi jiwa untuk KPR biasanya ditentukan oleh pihak bank. Meski begitu, untuk besar kecilnya nominal premi yang harus dibayarkan, akan ditentukan dengan usia debitur.
Bila debitur berusia 25 tahun, besaran preminya akan lebih murah. Berbeda hal bila debitur berusia 45 tahun, besarannya akan lebih tinggi meski harga rumah yang dibeli sama.
Bukan tanpa alasan tentunya aspek usia akan menentukan besaran premi asuransi. Pasalnya, seiring bertambahnya usia maka akan semakin tinggi pula risiko tertanggung.
Besaran premi juga bisa ditentukan dari jenis produk asuransi jiwa yang ditawarkan. Biasanya pihak bank pun akan menawarkan produk asuransi lainnya.
Seperti asuransi yang melindungi bila nasabah mengalami sakit keras atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi, sebisa mungkin ambilah asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Kredit Joint Income
Bagaimana bila pengajuan KPR dilakukan dengan joint income atau penggabungan penghasilan suami-istri?
Dalam hal ini ada dua manfaat yang bisa dipilih. Pertama adalah, first to die, yang artinya, sisa cicilan KPR akan dilunasi pihak asuransi akan melunasi apabila salah satu dari suami atau istri meninggal duluan.
Pilihan manfaat kedua adalah, the last survivor, yang artinya cicilan KPR tersisa baru akan dilunasi pihak asuransi apabila pasangan suami-istri tersebut meninggal dunia.
Fitur pengembalian premi
Ada kemungkinan premi asuransi bisa dicairkan ada kembali sebagian. Hal ini berlaku bila tidak ada klaim hingga masa tenor cicilan KPR sudah lunas.
Meski begitu, untuk mendapatkan fitur ini, kamu akan dibebankan besaran premi yang lebih besar. Selain itu, tidak semua produk asuransi jiwa untuk KPR memiliki fitur ini.
Baca juga:
Rincian Biaya Akad KPR dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Itulah serba-serbi mengenai asuransi jiwa untuk KPR beserta manfaatnya.
Selain informasi mengenai dunia properti, Rumah 123 juga memiliki berbagai rekomendasi perumahan yang nyaman seperti:
Semoga informasi ini bermanfaat.
Simulasi KPR Bank Mandiri
Hitung pembiayaan KPR Bank Mandiri dengan bunga terbaik di Rumah123