Memuat Hasil Simulasi
Tunggu sesaat ya, kami sedang mengumpulkan data dan menganalisis hasil simulasi
Punya rumah tanpa beban hidup lebih tenang
KPR BSI Single Price 8.75% , Bunga 8.75 , Tenor 5-5 , Fix 5
KPR CIMB Niaga Akad MMQ Primary , Bunga 4.5 , Tenor 10-25 , Fix 25
Danamon KPR Syariah Fix 5 Tahun , Bunga 6.38 , Tenor 6-20 , Fix 20
Maybank Rumah Syariah iB Fixed 3 tahun , Bunga 4.65 , Tenor 8-20 , Fix 20
KPR iB MMQ Fix 2 Tahun , Bunga 5.75 , Tenor 2-25 , Fix 25
KPR Platinum iB Fixed Rate 1 Tahun , Bunga 4.99 , Tenor 8-30 , Fix 30
KPR Syariah pada dasarnya adalah pembiayaan rumah yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satu hal yang membedakannya dengan KPR konvensional adalah bebas bunga. Selain itu, jangka waktu cicilan (tenor) yang diberlakukan biasanya lebih pendek dibanding KPR konvensional.
Secara lengkap, berikut uraian seputar keunggulan KPR syariah yang bisa jadi pertimbangan sebelum beli rumah, apartemen atau properti lainnya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hal ini yang digunakan adalah margin atas kesepakatan bersama. Selain bebas bunga, KPR syariah juga tidak mengenal denda, penalti atau sanksi.
Karena menggunakan margin yang ditentukan bersama sejak awal, maka jumlah angsuran per bulan pun bersifat tetap (flat).
Tidak hanya bebas bunga dan denda, keunggulan KPR syariah lainnya adalah uang muka atau DP (Down Payment) yang relatif lebih kecil dibanding KPR Konvensional.
Ada beberapa akad dalam KPR syariah seperti Akad Istishna, Ijarah Muntahia Bittamleek (IMBT), namun yang paling banyak digunakan ada dua, yakni:
Di sini pihak bank akan membeli properti yang diinginkan nasabah, lalu dijual kembali sesuai harga ditambah keuntungan atau margin yang disepakati bersama.
Pada akad ini, bank dan nasabah sama-sama melakukan pembelian rumah sesuai porsi yang sudah disepakati. Setelah itu, nasabah akan membeli rumah dari bank dengan cara diangsur dan besarannya juga ditentukan bersama.
Jika kamu ingin membeli rumah seharga Rp500 juta, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati bersama.
Misalnya, margin yang disepakati adalah sebesar 5 persen dengan tenor 15 tahun.
Setelah membayar DP 20% yakni Rp100 juta, maka sisa yang akan dibayarkan bank adalah Rp400 juta, sehingga perhitungan cicilannya adalah:
((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan
Jadi cicilan per bulan selama 15 tahun adalah Rp3.163.200.
Kamu dan bank akan membeli rumah yang diinginkan secara bersama dengan besaran biaya masing-masing sesuai kesepakatan.
Lalu, rumah tersebut akan disewakan dan kamu bisa menempatinya dengan membayar biaya sewa yang tak lain merupakan cicilan KPR.
Misalnya, kamu ingin membeli rumah dengan harga Rp300 juta, dan disepakati kamu akan membayar 20% dan bank 80%.
Jadi bank akan membayar sekitar Rp240 juta. Lalu rumah tersebut disewakan dengan harga sewa yang disepakati bersama, misalnya Rp1,6 juta per bulan selama 10 tahun.
Maka dalam rentang itu, kamu akan membayar sewa sebesar Rp1,6 juta per bulan.
Untuk lebih memudahkan penghitungan atau simulasi KPR, kamu bisa menggunakan kalkulator KPR Syariah dari Rumah123.
Tidak jauh berbeda dengan syarat KPR Konvensional, beberapa syarat umum KPR Syariah yang harus dipenuhi adalah:
Jika sudah memenuhi syarat di atas, kamu bisa melakukan perbandingan produk KPR Syariah melalui Rumah123. Pilihlah beberapa produk yang sesuai kebutuhan dan kemampuan kamu.
Selain bisa memilih produk KPR Syariah, di Rumah123 juga kamu bisa memilih properti impian kamu dengan lebih mudah dan aman.
Tanya rekomendasi bank KPR Syariah dengan cicilan ringan dan proses cepat sesuai prinsip syariah. Ajukan sekarang!
Halo, Mas Agus. Perbedaan mendasar antara KPR syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasarnya. KPR syariah menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah Islam, seperti jual beli secara langsung (bai' al-mu'ajjal), sewa menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan KPR konvensional menggunakan sistem bunga. Semoga membantu, ya!
Betul, dalam KPR syariah, bank tidak memberikan bunga, tapi dapat keuntungan dari bagi hasil. Bank membeli rumah yang akan Anda tempati, lalu Anda menyewa rumah tersebut kepada bank dengan sistem ijarah.
Setelah jangka waktu tertentu, Anda memiliki opsi untuk membeli rumah tersebut dengan harga yang telah disepakati di awal.
Konsep bagi hasil dalam KPR syariah berarti bank dan nasabah akan membagi keuntungan atau kerugian dari investasi properti. Jika nilai properti naik, maka keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal. Sebaliknya, jika nilai properti turun, maka kerugian juga akan ditanggung bersama.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Ada banyak keuntungan memilih KPR syariah, di antaranya:
Semoga jawabannya membantu, ya!
Pertanyaan Seputar KPR Syariah
KPR syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang sesuai dengan syariat dan kaidah Islam.
KPR syariah tidak mengenal bunga dan menggunakan sistem balas jasa. Balas jasa dalam KPR Syariah adalah sistem bagi hasil. Dan total angsuran sudah diketahui dari awal dalam jumlah yang tetap.
KPR Syariah tidak memberlakukan sanksi, denda atau penalti berupa uang. Jika debitur tak mampu membayar atau mengalami kredit macet, akan diberlakukan asas musyawarah dan mufakat.
Ada beberapa bank di Indonesia yang menawarkan produk KPR Syariah, seperti Mandiri, BTN, BCA, BRI dan BNI.
Sebagian besar dari bank KPR syariah hanya menyediakan dua skema, yaitu: