Tidak sedikit orang penasaran ihwal upah minimum atau UMR IKN yang notabene menjadi ibu kota baru di Indonesia.
Upah Minimum Regional atau UMR yang kini dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), merupakan standar minimum upah yang berlaku di suatu provinsi.
Nilai atau besar UMP ditentukan oleh gubernur.
Mengenai upah minimum atau UMR IKN, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.36 tentang Pengupahan.
Dalam UU tersebut diketahui bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mempunyai UMR sendiri.
Nilai upah minimumnya juga tidak ditentukan oleh gubernur, tetapi ditentukan oleh Kepala Ibu Kota Nusantara.
Seluk-beluk tentang UMR IKN
Sudah disebut bila UMR IKN diatur dalam PP 51/2023.
Dalam Pasal 81A Ayat 1 termaktub, upah minimum atau UMR IKN ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
Kemudian, dalam Pasal 81A Ayat 2, upah minimum IKN yang sudah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN, diumumkan paling lambat tanggal 21 November di tahun berjalan.
Setelah diumumkan pada tanggal 21 November, nantinya UMR IKN akan berlaku mulai tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.
“Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum IKN tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum,” tulis Ayat 4, dalam Pasal 81A.
Ayat 4 dalam Pasal 81A itu menunjukkan, setelah IKN sudah menetapkan upah minimum, pada tahun selanjutnya penyesuaian upah minimum dilakukan seperti provinsi lain di Indonesia.
Lewat PP 51/2023, tertulis jika Kepala Otorita IKN dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum dapat berkoordinasi dengan kementerian lain.
Kementerian yang dimaksud ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan/atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi dilakukan apabila belum adanya data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum.
Selain itu, koordinasi dapat dilakukan bila belum tersedianya lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah minimum.
Besaran UMR IKN yang Berlaku Pertama Kali
Foto: BPMI Setpres
Lalu, bagaimana bila upah minimum IKN belum ditetapkan, di sisi lain sudah ada penetapan pemindahan ibu kota negara?
Sampai saat ini, memang perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum ada waktu pasti.
Namun, mengutip berbagai sumber, jajaran aparatur sipil negara (ASN) akan pindah bertahap ke IKN pada tahun 2024.
Andai perpindahan dilakukan pada tahun 2024, bagaimana soal penentuan UMR-nya?
Lewat Pasal 81C dijelaskan, untuk pertama kali upah minimum yang berlaku di IKN, akan sesuai dengan upah minimum di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur yang dulu disebut dengan UMR pada tahun 2024 sudah dirilis.
Mengutip laman Kompas.com, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar Rp3.360.858.
Sementara, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, serta kota/kabupaten lain di Kaltim, akan dirinci sebagai berikut:
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817,74
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.536.506,28
- Kota Samarinda: Rp3.497.124,13
- Kota Balikpapan: Rp3.475.595
- Kota Bontang: Rp3.549.307,67
- Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324
- Kabupaten Kutai Barat: Rp.3.711.017,82
- Kabupaten Paser: Rp3.372.362
- Kabupaten Berau: Rp 3.832.297
Temukan berbagai informasi lain tentang IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.