Tinggi Gedung di IKN Nusantara Dibatasi, Maksimal Berapa Lantai?

pembangunan gedung

Tinggi gedung di IKN Nusantara rupanya dibatasi sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut berlaku untuk beberapa gedung pemerintahan atau swasta.

 

Pembangunan sejumlah gedung dan infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, terus dikebut.

 

Hal ini seiring dengan rencana pemindahan kegiatan pemerintahan dan ASN yang akan dilakukan sepanjang tahun 2024 ini.

 

Beberapa gedung yang tengah dibangun adalah Istana Presiden, sejumlah kantor kementerian, Plaza Seremoni, hingga rusun ASN-Hankam.

 

Menariknya, ketinggian beberapa gedung yang ada di IKN tersebut ternyata dibatasi.

 

Berapa ketinggian maksimal gedung di IKN Nusantara?

 

Simak selengkapnya di bawah ini!

 

Tinggi Gedung di IKN Dibatasi

tinggi gedung di ikn

Sumber: Rumah123

 

Ketinggian gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung pada zonasi dan fungsinya.

 

Hal ini terutama untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan banyak ditemui gedung-gedung pemerintahan.

 

Melansir jawapos.com, pembatasan ketinggian gedung di Nusantara sesuai dengan aturan pembangunan gedung di IKN Nusantara yang membatasi ketinggian maksimal bangunan antara 11—14 lantai.

 

Contoh aturan tersebut berlaku untuk gedung Istana Presiden setinggi empat lantai yang berada di KIPP, tinggi tower rusun ASN-Hankam setinggi 12 lantai, dan Hotel Nusantara setinggi sembilan lantai.

 

Dalam Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), diatur ketinggian maksimal untuk kawasan perkantoran setinggi 10 lantai dengan ketinggian 40 meter.

 

Namun, berbeda dengan di KIPP, dalam Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan, khusus sub zona gedung perkantoran di kawasan Selatan, ketinggian bangunan di IKN maksimal 16 meter terdiri dari empat lantai.

 

Alasan Tinggi Bangunan di IKN Dibatasi

gedung di ikn

Sumber: Setpres

 

Ketinggian maksimal bangunan di IKN bervariasi tergantung pada Detail Tata Ruang (DTR) yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN).

 

Adapun alasan pembatasan bangunan di IKN adalah terkait faktor tanah yang kurang stabil sehingga sejumlah bangunan di Nusantara diatur ketinggiannya.

 

“Kami ingin agar swasta nanti yang akan dibangun di luar KIPP bisa mengikuti standar yang pemerintah terapkan saat ini,” ujar Kepala Balai Prasaran Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rozali Indra Saputra dilansir Kontan.co.id.

 

Dengan pembatasan tinggi gedung di IKN, diharapkan pembangunan di ibu kota baru bisa sesuai dengan konsep smart and forest city.

 

Sementara itu, Ahli Konstruksi dari Universitas Trisakti, Jimmy S. Juwana, mengatakan bahwa gedung di IKN memang tidak perlu terlalu tinggi.

 

“Tapi kalau di IKN dengan lahan cukup luas sebetulnya tidak perlu bangunan bertingkat tinggi, apalagi pencakar langit. Mungkin cukup dengan bangunan menengah yang maksimum 8 lantai supaya juga tidak terlalu kontras dengan lingkungan sekitar,” ujar Jimmy melansir kompas.com.

 

Dia mengatakan bahwa tantangan dalam pembangunan gedung IKN adalah terkait topogragi tanah berkontur dan kondisi geologi serta geoteknik.

 

“Di mana ada lapisan tanah yang kalau tidak terkena air kerasnya bukan main, tapi begitu kena air sedikit menjadi bubur,” tuturnya.

 

Hal lain yang jadi sorotan adalah kemungkinan adanya bidang tanah yang mengalami longsor sehingga berpotensi bangunan runtuh.

 

“Bukan karena daya pikul tanahnya kurang, tetapi juga karena ada (bangunan gedung) pada bidang longsor yang (tanahnya) sangat labil,” kata Jimmy.

 

***

Itulah penjelasan mengenai tinggi gedung di IKN yang dibatasi.

 

Semoga bermanfaat.

 

Kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.