Pemerintah Gencarkan Tax Holiday di IKN, Ini Pengertian dan Aturan Hukumnya!

tax holiday ikn

Demi memeriahkan dan menarik perhatian para investor, pemerintah berencana menerapkan tax holiday di IKN. Simak informasi dan aturannya berikut ini.

 

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara bukan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur.

 

Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian besar pada pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di masa depan.

 

Oleh karena itu, berbagai strategi telah disusun untuk menarik investasi modal ke IKN.

 

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menawarkan fasilitas tax holiday bagi para investor.

 

Pemberian tax holiday ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

 

Skema tax holiday membuka peluang bagi investor dan pengusaha yang ingin menanamkan modal di IKN.

 

Kehadiran fasilitas tax holiday diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di IKN sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di ibu kota baru Indonesia.

Apa itu Tax Holiday di IKN?

 

Melansir dari Suryani Suyanto & Associates, tax holiday atau cuti pajak merupakan insentif pembebasan pajak yang diberikan pemerintah untuk sementara waktu atau jangka waktu tertentu.

 

Insentif ini dapat mengurangi atau menghilangkan pajak bagi konsumen atau dunia usaha.

 

Tujuan dari tax holiday adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN.

 

Pemerintah akan menyiapkan insentif pajak penghasilan sebesar 100% bagi badan usaha dalam negeri yang menanamkan modal minimal Rp10 miliar pada sejumlah sektor prioritas IKN.

 

Durasi cuti pajak ini diberikan paling lama 30 tahun, tergantung sektor dan waktu mulai penanaman modalnya.

 

Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan keuntungan dari tax holiday?

Siapa Saja yang Bakal Dapat Tax Holiday IKN?

 

Tax Holiday di IKN

Sumber: Bontang Post

 

Melansir dari berbagai sumber, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebur ada sekitar 640 bidang usaha yang dapat memanfaatkan insentif tax holiday di IKN.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, bidang usaha yang akan mendapat manfaat terkait tax holiday ini diperinci dalam peraturan kepala otorita IKN.

 

“Peraturan kepala ini diamanatkan dalam PP. Itu sudah disiapkan, ada 640-an bidang usaha yang akan mendapatkan prioritas sesuai dengan kegiatan usaha di IKN,” kata Yuliot selaku Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM.

 

Menurutnya, 640 bidang usaha tersebut menjadi prioritas karena keberadaannya diperlukan untuk mendukung pembangunan, pemindahan ibu kota, dan pengembangan IKN.

 

Secara umum, fasilitas tax holiday diberikan ke bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk pembangunan IKN, seperti infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya.

 

Berikut adalah beberapa bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday di IKN:

 

Infrastruktur dan Layanan Umum:

 

  • Pembangkit tenaga listrik, termasuk energi baru dan terbarukan
  • Pembangunan dan pengoperasian jalan tol
  • Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut
  • Pembangunan dan pengoperasian bandar udara
  • Pembangunan dan penyediaan air bersih
  • Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan
  • Pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan
  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
  • Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
  • Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
  • Pembangunan dan pengelolaan air limbah
  • Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah
  • Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi
  • Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat
  • Penyediaan transportasi umum
  • Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
  • Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

 

Bangkitan Ekonomi:

 

  • Pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan
  • Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang
  • Penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE)
  • Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging)

 

Bidang Usaha Lainnya:

 

  • Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan
  • Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah
  • Industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software)
  • Jasa perdagangan
  • Jasa konstruksi
  • Jasa perantara real estat
  • Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif

Aturan dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

 

Peratuan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 merincikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peneriman fasilitas tax holiday di IKN.

 

Pertama, wajib pajak haru merealisasikan rencana penanaman modalnya di IKN paling lambat 2 tahun sejak keputusan persetujuan fasiliras tax holiday terbit.

 

Kedua, wajib pajak harus melaporkan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha di IKN. Laporan realisasi ini berupa laporan realisasi penanaman modal sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan sampai saat mulai beroperasi komersial.

 

Ketiga, wajib pajak harus melakukan pembukuan secara terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan insentif dan yang tidak mendapatkan insentif.

 

Keempat, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPH.

 

***

 

Itulah ulasan lengkap mengenai pengertian dan aturan hukum terkait tax holiday di IKN.

 

Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

 

**header: freepik