Mengenal 4 Jenis Kepemilikan Tanah IKN, Sudah Tahu?

tanah ikn

Aturan mengenai kepemilikan tanah IKN (Ibu Kota Nusantara) sejatinya telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

 

Aturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang IKN. 

 

Dalam beleid tersebut, kita dapat mengetahui jenis-jenis kepemilikan tanah IKN beserta syarat untuk mendapatkannya.

 

Jika Anda tertarik untuk membeli tanah di IKN, maka simak ulasan ini sampai selesai.

 

Jenis-Jenis Status Kepemilikan Tanah IKN

jenis jenis kepemilikan tanah ikn

 

Jenis-jenis status kepemilikan tanah IKN tercantum dalam Pasal 15 UU tentang IKN.

 

Berdasarkan UU tersebut, maka dapat diketahui bahwa status kepemilikan tanah tersebut terbagi atas empat jenis, yakni:

  • Barang milik negara
  • Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
  • Tanah milik masyarakat; dan
  • Tanah negara.

 

Masing-masing jenis tersebut tentu memiliki fungsi serta peruntukan yang berbeda.

 

Sebagai informasi, berikut uraiannya:

 

1. Barang Milik Negara

 

Barang milik negara adalah tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah pusat. 

 

Bidang tanah tersebut diberikan hak kepemilikan berupa Hak Pakai. 

 

Pengertian lebih lengkap mengenai barang milik negara sejatinya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2024.

 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa seluruh barang milik negara atau daerah adalah tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah.

 

Tanah tersebut harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

 

2. Barang Milik OIKN

 

Sementara, bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN adalah bidang tanah yang tidak terkait penyelenggaraan urusan pemerintah pusat. 

 

Dengan kata lain, tanah tersebut akan dikelola oleh OIKN demi kepentingan investasi. 

 

Maka itu, bidang tanah tersebut diberikan hak kepemilikan berupa Hak Pengelolaan (HPL). 

 

Dilansir Kompas.com, ada sekitar lebih dari 34 ribu hektare tanah berstatus barang milik OIKN. 

 

Hak Atas Tanah (HAT) dapat diberikan di atas tanah HPL OIKN. 

 

Otorita IKN bisa melepaskan HPL atas tanah tersebut untuk kepentingan umum, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

 

HAT yang dilepas OIKN adalah dalam bentuk hak Guna Usaha (HGU), diberikan hingga 95 tahun untuk satu siklus pertama. 

 

Selanjutnya, dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan evaluasi pihak terkait. 

 

Apabila HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), maka dapat diberikan jangka waktu penguasaan selama 80 tahun untuk siklus pertama.

 

Hak tersebut dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama. 

 

3. Tanah Milik Masyarakat

 

Tanah milik masyarakat adalah bidang tanah yang dikuasai oleh pihak-pihak yang berhak, dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 

HAT di tanah milik masyarakat statusnya adalah Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai, serta tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak. 

 

4. Tanah Negara

 

Adapun tanah negara adalah bidang tanah yang tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah. 

 

Statusnya bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara atau daerah. 

 

Apakah Tanah IKN Bisa Dijadikan Hak Milik?

apakah tanah ikn dapat dijadikan hak milik

 

Sekarang sudah jelas, apabila hendak membeli bidang tanah di IKN, Anda harus mengetahui status kepemilikan tanah tersebut. 

 

Apabila, tanah yang hendak dibeli berstatus tanah milik OIKN, maka harus ada izin atau persetujuan dari Otorita IKN. 

 

Namun, bila tanah yang dibeli berstatus tanah milik masyarakat, maka tanah tersebut dapat diperjualbelikan oleh pemegang haknya tanpa campur tangan OIKN. 

 

Selain itu, apakah tanah IKN dapat dijadikan hak milik? Jawabannya adalah boleh. 

 

Ketentuannya merujuk pada UU 21 tahun 2023, yang menyebut bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan di IKN. 

 

Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.