Konsep twin cities IKN Nusantara dan Jakarta yang diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) rupanya sangat menarik untuk diulas.
Pasalnya, ASPI menilai bahwa konsep tersebut bisa dijadikan sebagai solusi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dengan konsep twin cities atau kota kembar, Jakarta dan IKN Nusantara nantinya dapat menjalankan fungsi yang hampir bersamaan, baik yang berkaitan dengan administrasi dan pengembangan wilayah.
Lalu, apa itu twin cities? Simak penjelasan lengkapnya, Property People!
Apa Itu Twin Cities?
Sumber: pu.go.id
Melansir tempo.co, twin cities adalah konsep yang melibatkan dua kota besar dalam menjalankan fungsi-fungsi penting secara bersama-sama, baik di dalam satu negara maupun antarnegara.
Penerapan kota kembar bertujuan untuk menciptakan kerja sama dalam bidang budaya, sosial, dan pendidikan antara dua kota yang berbeda.
Dalam konsteks pemindahan ibu kota baru, konsep twin cities IKN Nusantara dan Jakarta dinilai dapat diterapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi administratif pemerintahan selama periode tertentu (2025-2029).
Artinya, salah satu satu kota tersebut dapat menjadi ibu kota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).
Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan bahwa penerapan konsep negara dengan dua kota utama ini bukanlah sesuatu yang baru.
Melansir detikcom, Bambang mengatakan bahwa beberapa negara pernah menerapkan konsep kota kembar, seperti Malaysia, Korea Selatan, Australia, hingga Belanda.
Skenario Penerapan Twin Cities IKN Nusantara dan Jakarta
Sumber: ASPI/cnbcindonesia.com
Bambang Susantono mengatakan bahwa konsep ini merupakan usulan dari ASPI yang termasuk ke dalam salah satu dari empat skenario pemindahan ibu kota baru.
“Jadi ada empat skenario planning yang menurut saya sangat menarik. Idenya juga sangat menarik, twin cities, ada dua kota yang menjalankan fungsi yang hampir bersamaan,” kata Bambang mengutip laman detikcom.
Ide konsep twin cities IKN antara Nusantara dan Jakarta dapat diimplementasikan untuk memastikan fungsi pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.
Melansir tempo.co, berdasarkan skenario dari ASPI, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota de jure, sedangkan IKN berperan sebagai ibu kota de facto.
Nantinya, IKN akan difokuskan pada fungsi-fungsi nonpemerintahan, seperti pusat riset dan edukasi.
Kemudian, secara bertahap mengambil alih sebagian fungsi pemerintahan dari kementerian dan lembaga yang relevan, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perpustakaan Nasional, serta Arsip Nasional.
Pada skenario lainnya, IKN akan menjadi ibu kota de jure, sedangkan Jakarta tetap menjalankan sebagian besar fungsi operasional pemerintahan sebagai ibu kota de facto.
Nah, dalam skenario ini, twin cities IKN Nusantara hanya akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan nasional parsial, mengakomodasi kementerian-kementerian inti, seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.
“Jadi, kami menyarankan agar fokus pada calon ibu kota negara yang liveable dan loveable city sehingga layak untuk ditinggali sambil berprogres hingga ke tahun 2045,” kata Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang melansir tempo.co.
***
Semoga pembahasannya bermanfaat, Property People!
Simak perkembangan lain seputar IKN Nusantara lainnya pada laman ini, ya.
Jika kamu sedang mencari hunian di sekitar IKN, langsung saja kunjungi Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
**gambar header: humas IKN