Wacana Rumah Subsidi di IKN, WNA Dilarang Membeli!

rumah subsidi di ikn

Wacana soal pembangunan rumah subsidi di IKN mulai terdengar ke permukaan.

 

Namun, kira-kira kapan pembangunannya dimulai?

 

Wacana pembangunan rumah subsidi di IKN diungkapkan oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur.

 

Melansir detik.com, Fitrah Nur mengatakan, akan ada rumah subsidi di IKN yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

 

“Pastilah masuk (pasar rumah subsidi di IKN). Kalau nggak, nanti di mana sopir tinggal, di mana pegawai toko tinggal, pasti nanti sudah disiapkan (pembangunan rumah subsidi),” ungkap Fitrah Nur, pada 1 April 2024.

 

Fitrah Nur menambahkan, rumah subsidi akan berada di dalam kawasan IKN, tidak hanya di wilayah pinggiran.

 

Pasalnya, seperti yang sering diungkapkan presiden, jika IKN merupakan kota inklusif.

 

“Ada, ada di dalam (IKN). Pasti ada zonasi tertentu. Akan ada (rumah subsidi di IKN). Kan IKN bukan kota eksklusif. Presiden selalu mengatakan ‘ini kota inklusif’, jadi siapa saja bisa (tinggal di IKN), segala golongan ada. Nggak mungkin orang kaya aja di sana,” ucap Fitrah Nur.

 

Kapan Pembangunan Rumah Subsidi IKN Dimulai?

 

Masih mengutip sumber yang sama, akan tetapi, Fitrah Nur belum bisa memastikan waktu soal kapan rumah subsidi dibangun hingga dipasarkan.

 

Alasannya karena Otorita IKN (OIKN) sebagai pemberi zonasi masih menyiapkannya.

 

“Tapi kalau dari PP 12 tahun 2023, Otorita IKN tuh berperan sebagai ‘main developernya’, mereka akan menyiapkan zonasinya, mana yang untuk MBR, mana yang industri, mana yang bisnis,” ujar FItrah.

 

Wacana pembangunan rumah subsidi di IKN pun sebenarnya sudah diungkapkan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono.

 

Agung mengungkapkan, pembangunan rumah subsidi di IKN akan ada, tetapi pihaknya masih merumuskannya.

 

“Nanti kita rumuskan dahulu kan ada hunian MBR, kita perlu pelajari seperti apa. Intinya karena kita menginginkan kota ini menjadi kota yang inklusif perlu ada untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah juga,” jelasnya, pada 20 Maret 2024.

 

Warga Negara Asing Dilarang Membeli

wna dilarang beli rumah subsidi di ikn

 

Sebagai informasi, pekerja asing di IKN nantinya akan mendapatkan izin tinggal 10 tahun.

 

Hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang akan ikut membangun IKN.

 

Soal pemberian izin tersebut, ini termaktub dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

 

Lewat Pasal 22 Ayat 1 diketahui, pelaku usaha yang melaksanakan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu, Dalam Ayat 2, tenaga asing bisa diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Mengenai larangan pembelian rumah subsidi di IKN oleh WNA tertulis dalam Pasal 24 Ayat 3.

 

Aturan tersebut mengungkap WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

 

Maka sudah jelas, meski ada rumah subsidi di IKN atau perumahan yang pembiayaannya dibantu pemerintah, hunian itu hanya diperuntukkan bagi MBR atau WNI.

 

Sementara, WNA yang bekerja di IKN tidak boleh membeli atau memilikinya.

 

Simak informasi lainnya seputar IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.

 

**Foto: perumahan.pu.go.id