IKN (Ibu Kota Nusantara) akan menjadi tempat berkantornya Presiden Republik Indonesia di masa mendatang.
Hingga tulisan ini dibuat, progress pembangunan IKN di Kalimantan Timur masih belum rampung.
Termasuk pembangunan kantor presiden, baru selesai pada pemasangan bilah selubung garuda.
Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya kapan presiden pindah ke IKN?
Untuk mengetahui jawaban tersebut, kamu bisa membaca penjelasan di bawah ini, baik dari Presiden Jokowi maupun pejabat terkait.
Kapan Jokowi Pindah ke IKN?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjawab mengenai kemungkinan dia akan berkantor di IKN dalam waktu dekat.
Menurut presiden, begitu lampu hijau, dirinya akan siap pindah kantor.
“Begitu ada lampu hijau, siap saya akan berkantor ke IKN,” ujarnya, dikutip dari video di kanal YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “lampu hijau” tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi juga sempat menjelaskan, air bersih, listrik, dan berbagai sarana dan prasarana dasar di IKN belum siap.
“Airnya sudah siap, belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah. Sudah (terima laporan) dari PUPR, tapi belum (siap),” kata Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi mengatakan, Jokowi akan berkantor selama sekitar 1-2 hari di akhir Juli.
Nantinya, Presiden Jokowi akan mempersiapkan upacara kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
“Mulai tanggal 25 kebutuhan untuk persiapan presiden. Mungkin beliau 1-2 hari jelang tanggal 28 Juli. Dan kami konsentrasi di sana, mempersiapkan dalam rangka 17 Agustus,” ujar Heru Budi, dikutip dari tayangan video di kanal SINDONews.
Tunggu Keppres
Kepastian kapan presiden pindah ke IKN tampaknya baru akan jelas setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Hal itu tertuang dalam Pasal 39 UU 21/2023.
Pasal 39 ayat (1) menyebutkan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.
Sebagai informasi, UU No.21 Tahun 2023 adalah perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Jadi, sebelum Keppres itu terbit, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara yang bersifat khusus.
Dengan begitu, tempat berkantornya presiden masih berada di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Staf Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, dia sudah mengirimkan memo kepada Mensesneg Pratikno agar Keppres itu bisa lebih cepat diterbitkan.
“Mengusulkan, membuat memo kepada Pak Mensesneg supaya ada pengertiannya, nanti presiden dan wakil presiden akan dilantik di IKN. Percepat Keppres IKN,” ujar Moeldoko, dikutip dari SINDONews.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Jokowi mengatakan, mengenai penerbitan Keppres, harus melihat situasi di lapangan terlebih dahulu.
Keppres itu, katanya, bisa jadi terbit setelah Oktober 2024, atau sebelumnya.
“Keppres-nya bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum. Semuanya dilihat. Progres lapangannya dilihat,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari Kompas TV.
Jadi, itu dia jawaban mengenai kapan presiden pindah ke IKN.
Ada kemungkinan, presiden dan wakil presiden berikutnyalah yang akan benar-benar berkantor di IKN, bukan Presiden Jokowi.
Bagaimana menurutmu? Apakah presiden pindah ke IKN dalam waktu dekat?