Pemerintah resmi merilis peta IKN Nusantara yang memuat informasi mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan di ibu kota baru.
Peta yang dirilis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu berisi pembagian wilayah atau zonasi IKN Nusantara.
Ketiga zonasi IKN Nusantara adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kawasan Barat IKN, dan Kawasan Timur IKN.
Dalam peta RDTR dan tata guna lahan IKN Nusantara itu juga menunjukkan kawasan hutan yang mengelilingi KIPP, yakni membentang dari selatan, barat daya, barat, barat laut, utara, hingga timur laut kawasan tersebut.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Peta IKN Nusantara
Sumber: detikcom/Kementerian PUPR
Mengutip Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara yang disusun Bappenas, KIPP diperuntukkan untuk kawasan pemerintahan nasional, smart government, dan perkantoran.
Untuk kawasan barat, khusus area perkantoran, kawasan bisnis, pusat pengembangan talenta, dan perguruan tinggi.
Sementara itu, kawasan timur untuk area perkantoran, kawasan bisnis, pusat pengembangan talenta, hotel bisnis, dan MICE.
Melansir kompas.com, pada peta IKN Nusantara tersebut, gedung-gedung pemerintahan terletak di tengah KIPP, salah satunya kawasan Istana Kepresidenan yang akan menjadi kompleks terluas di KIPP.
Ada pula Gedung DPR/MPR RI yang akan dibangun dengan luas 41,81 hektare serta kompleks Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dibangun di lahan seluas 15,16 hektare.
Untuk gedung-gedung kementerian, luas pembangunan mencapai 1—5 hektare.
Luas Wilayah IKN Nusantara
Sumber: ikn.go.id/DelineasiIKN
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, luas wilayah IKN seluas kurang lebih 252.660 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 hektare.
Rincian luas wilayah darat IKN tersebut meliputi kawasan IKN (KIKN) seluas kurang lebih 56.159 hektare, kawasan pengembangan IKN (KPIKN) seluas kurang lebih 196.501 hektare, dan KIPP seluas 6,671 hektare.
Mengutip situs ikn.go.id, 75 persen kawasan IKN direncanakan menjadi ruang terbuka hijau dengan rincian 65 persen menjadi area yang dilindungi dan 10 persen untuk produksi pangan. IKN juga dikembangkan dengan 100 persen energi bersih.
Sementara itu, KIKN terdiri atas berbagai zona mixed-use dan neighborhood yang mendukung konsep “10 Menit Berjalan Kaki” dan konektivitas sosial.
KIKN juga didesain selaras dengan alam dengan minimal 50 persen ruang hijau, 80 persen perjalanan dilakukan melalui transportasi publik atau mobilitas aktif penduduk, serta 100 persen pergantian ruang hijau untuk setiap bangunan.
Batas Wilayah IKN Nusantara
Adapun batas wilayah IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dand. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun detail posisi IKN secara geografis adalah sebagai berikut:
a. Bagian Utara pada 117° 0′ 20,102″ Bujur Timur dan 0° 38’20,578″ Lintang Selatan
b. Bagian Selatan pada 117° 11′ 51,546″ Bujur Timur dan 1° 15’31,780″ Lintang Selatan
c. Bagian Barat pada 116° 31′ 31,180″ Bujur Timur dan 1° 0′ 14,822″ Lintang Selatan;
d. Bagian Timur pada ll7° 18′ 25,590″ Bujur Timur dan 1° 6’32,773″ Lintang Selatan
***
Itu dia peta IKN Nusantara diserta luas wilayah, pembagian zonasi, dan batas wilayahnya.
Semoga informasinya bermanfaat.
Kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena kebutuhan yang kamu cari #SemuaAdaDisini.
***sumber foto header: nusantara.pu.go.id