Mitigasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi fokus berbagai pihak. Simak informasi lengkapnya!
Persoalan karthula di Kalimantan Timur relatif terkendali dalam beberapa tahun terakhir. Walaupun demikian, kewaspadaan tetap diperlukan, terutama di kawasan IKN Nusantara.
Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Otorita IKN (OIKN) dan pemerintah untuk mencegah karthula. Apa saja? Nah sebelum membahasnya, ikuti dulu uraian poin-poin di bawah.
- Apa itu pengendalian karhutla?
- Bagaimana cara menanggulangi karhutla?
- Bagaimana perundang-undangan Indonesia mengatur karhutla?
- Pengendalian karhutla di IKN.
Apa Itu Pengendalian Karhutla?
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (disingkat dalkarthula) adalah semua usaha pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, dukungan dan penyelamatan.
Seperti diketahui, karhutla merupakan bencana yang sering melanda Indonesia. Bahkan, sejak 2014 sampai 2019, negara kita mengalami kebakaran hutan setiap tahunnya.
Karhutla menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik secara nasional maupun lintas negara. Akibat yang ditimbulkan di antaranya sebagai berikut.
- Gangguan kesehatan.
- Kerugian ekonomi.
- Kerugian ekologi.
- Kerugian reputasi negara.
Dampak karhutla sangat merugikan masyarakat dan negara. Maka dari itu, perlu langkah pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sebab ini adalah masalah serius.
Bagaimana Cara Menanggulangi Karhutla?
Berdasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi karhutla, yakni sebagai berikut.
- Jangan membakar hutan untuk membuka lahan atau kebun.
- Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran.
- Jangan membakar hutan pada saat angin kencang, karena angin berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat sehingga memicu kebakaran.
- Perhatikan jarak tempat pembakaran sampah dengan objek. Usahakan jaraknya minimal 50 kaki dari pemukiman dan sejauh 500 kaki dari hutan.
- Jangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, terlebih jika puntung tersebut dalam keadaan masih menyala.
- Setelah melakukan aktivitas pembakaran, pastikan bahwa api benar-benar padam. Lalu pastikan tak ada barang yang berpotensi menimbulkan kebakaran sekitar hutan.
Bagaimana Perundang-undangan Indonesia Mengatur Karhutla?
Berdasarkan perundang-undangan Indonesia, upaya pengendalian karhutla meliputi;
- usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian;
- pengelolaaan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana;
- operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran;
- dukungan evakuasi dan penyelamatan; dan
- dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
Pengendalian karhutla dilaksanakan oleh organisasi pengendalian karhutla (organisasi dalkarhutla) yang dibentuk berdasarkan tingkat pemerintahan dan pengelolaan.
Organisasi dalkarhutla tingkat pemerintah terdiri dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Adapun daftar regulasi yang mengatur persoalan karhutla, yaitu sebagai berikut.
- Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
- PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; dan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pengendalian Karhutla di IKN
Foto: Niaga Asia
Dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk pembangunan forest city di IKN Nusantara, Kepala OIKN mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2023.
Instruksi tersebut bicara tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Ibu Kota Nusantara. Pembuatannya tentu berdasarkan sederet regulasi yang disebutkan di atas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menjadikan IKN Nusantara sebagai wilayah prioritas untuk antisipasi karhutla di Kalimantan Timur.
KLHK terus mendorong penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mencegah dan mengoptimalkan mobilisasi sumber daya.
Kemudian, command center IKN dengan teknologi drone pun menjadi early warning system. Organisasi pengendali dapat memanfaatkan informasi dari satelit secara real time.
Jadi pemantauan karhutla dilakukan dengan menggunakan drone. Jika diperlukan, maka bakal diturunkan water bombing untuk memadamkan kebakaran bila terjadi.
Seperti itulah kira-kira mitigasi pengendalian karhutla IKN. Semoga informasi yang disampaikan oleh kami bermanfaat untuk Anda.