Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjamin penguasaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan tumpang tindih.
Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa penguasaan tanah di IKN Nusantara memperhatikan keberadaan tanah masyarakat, termasuk masyarakat adat yang diakui dan dilindungi.
Februari 2023 pada rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hadji Tjahjanto menyampaikan hal berikut.
“Kami tegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah-tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya.”
Dasar Hukum Penguasaan Tanah di IKN
Foto IKN Nusantara: Kompas.com
Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pengadaan tanah di IKN Nusantara mengacu pada sejumlah undang-undang (UU). Beberapa di antaranya sebagai berikut.
- UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022; dan
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN serta Peraturan Terkait Lainnya.
Dasar hukum yang terakhir, yakni PP Nomor 65 Tahun 2022 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 18 April 2022.
Pasal 2 menyebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Cara kedua, pengadaan tanah dilakukan dengan cara pengadaan tanah secara langsung dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pasal 8 menyebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pasal 9 mengatur tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Semuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Adapun tugas Kementerian ATR/BPN dalam pengadaan tanah di IKN Nusantara, yaitu sebagai berikut.
Tugas Kementerian ATR/BPN dalam Pengadaan Tanah di IKN Nusantara
Foto: Liputan6
Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah ini, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab memastikan bidang tanah yang digunakan sudah clean and clear.
Terdapat 12 paket pengadaan tanah yang menjadi target utama Kementerian ATR/BPN. Delapan paket di antaranya sudah selesai, yaitu sebagai berikut.
- Paket pengadaan tanah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IKN Nusantara.
- Paket pengadaan tanah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) terpadu.
- Paket pengadaan tanah dermaga logistik.
- Paket pengadaan tanah fasilitas Bendungan Sepaku Semoi.
- Paket pengadaan tanah Bendungan Sepaku Semoi tahap 1.
- Paket pengadaan tanah perubahan intake Sungai Sepaku tahap II.
- Paket pengadaan tanah duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang pendek.
- Paket pengadaan tanah duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang panjang.
Adapun empat paket pengadaan tanah IKN Nusantara yang hingga 2024 ini masih dalam proses.
- Paket pengadaan tanah infrastruktur IKN tahap 1.
- Paket pengadaan tanah Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
- Paket pengadaan tanah jalan shortcut Pasar Sepaku.
- Paket pengadaan tanah jalan tol akses menuju IKN Nusantara.
Pihak Kementerian ATR/BPN juga memastikan akan memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan di lokasi sekitar IKN Nusantara.
Jadi, proses dan mekanismenya dilaksanakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tak ada sengketa tanah IKN Nusantara.
Demikian informasi tentang pengadaan tanah IKN Nusantara, semoga bermanfaat!