Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membutuhkan biaya yang besar.
Menurut situs web resmi IKN, anggaran pembangunannya mencapai Rp466 triliun.
Lantas, dari mana sumber pembiayaan IKN jika dana yang dibutuhkan sebesar itu?
Mari ketahui lebih lanjut mengenai skema pembiayaan IKN hingga sumber pendanaannya, melalui artikel berikut ini.
Tercatat dalam RPJMN 2020-2024
Nominal kebutuhan pendanaan IKN tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu sebesar Rp466 triliun.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, dana yang tercantum dalam RPJMN adalah Rp466 triliun.
Lalu, tercantum juga tiga indikasi pendaannya, yakni dari APBN sebesar Rp90,4 triliun, dari badan usaha atau swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan dari KPBU sebesar Rp252,5 triliun.
Kendati begitu, pembiayaan IKN baru pada RPJMN ini masih merupakan indikasi.
Artinya, skema pendanaan tersebut masih bisa berubah, seiring dengan perkembangan pembahasan perencanaan pembangunan IKN.
Perlu diketahui juga, sumber dana dari APBN bisa digunakan sebagai katalis untuk menarik dana swasta secara akuntabel dan hati-hati.
Skema Pembiayaan IKN
Menurut lampiran II UU IKN, tercantum mengenai skema pembiayaan IKN. Setidaknya, ada lima poin dari skema yang akan dijalankan pemerintah, yakni:
- APBN,
- kerja sama pemerintah dengan badan usaha,
- melalui BUMN atau swasta murni,
- skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, serta
- skema pendanaan lainnya (creative financing).
Pembiayaan APBN bisa dilakukan melalui alokasi anggaran belanja atau pembiayaan.
Kemudian, skema pembiayaan melalui BUMN bisa melalui investasi yang dalam pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan swasta, atau melalui penugasan dari pemerintah berdasarkan perundang-perundangan.
Sementara itu, pendanaan dari swasta bisa melalui investasi murni yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Pembiayaan IKN
Foto: Hutama Karya
Sumber pendanaan IKN dibagi menjadi beberapa fungsi, yakni fungsi utama, fungsi utama, fungsi pendukung, dan fungsi penunjang.
Masing-masing fungsi itu menentukan penggunaan pembiayaan IKN. Berikut rinciannya, dilansir dari laman Indonesia Baik.
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Infrastruktur pelayanan dasar.
- Pembangunan Istana Negara.
- Bangunan strategis TNI/Polri.
- Perumahan dinas ASN dan TNI/Polri.
- Pengadaan lahan dan ruang terbuka hijau.
Penggunaan Dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Peningkatan bandara dan pelabuhan.
Penggunaan Dana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
- Gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN).
- Sarana pendidikan, kesehatan, museum, lembaga pemasyarakatan.
- Sarana dan prasarana penunjang.
Penggunaan Dana Swasta
- Perumahan umum.
- Pembangunan perguruan tinggi, sarana kesehatan, MICE dan science technopark.
- Pembangunan pusat perbelanjaan.
Mengenal Sumber Pembiayaan IKN dari KPBU
Seperti dijelaskan di atas, salah satu sumber pembiayaan IKN adalah melalui creative financing.
Creative financing ini ada beragam jenisnya. Dan salah satunya adalah KPBU atau Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha.
Ada dua jenis KPBU yang diharapkan bisa mendongkrak ketersediaan dana untuk pembangunan IKN, yakni KPBU tarif dan KPBU availability.
Perbedaan keduanya ada pada pengembalian investasinya, di mana pengembalian investasi KPBU tarif adalah melalui pembayaran dari pengguna (user payment), dan KPBU availability dari pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
Beberapa kisah sukses proyek yang pembangunannya menggunakan pembiayaan KPBU adalah Proyek Palapa Ring dan Proyek SPAM Umbulan.
***
Itu dia beberapa skema dan sumber pembiayaan IKN.
Tidak hanya mengandalkan APBN, pembangunan IKN juga dibiayai melalui berbagai skema, mulai dari skema kerja sama dengan swasta, BUMN, pembiayaan internasional, dan creative financing.
Ingin tahu lebih lanjut seputar IKN? Kunjungi laman IKN persembahan Rumah123 untuk membaca info terkait ibu kota baru dan prospek propertinya!
Referensi
- Artikel IKN berjudul “KSP: Pembangunan Ibu Kota Baru Perlu Anggaran Rp466 T, Tak Semua Ditanggung APBN”. (https://www.ikn.go.id/ksp-pembangunan-ibu-kota-baru-perlu-anggaran-rp-466-t-tak-semua-ditanggung-apbn). Diakses pada 8 Mei 2024.
- Artikel IKN berjudul “Pemerintah Jamin Pembiayaan IKN Tak Hambat Penanganan Pandemi”. (https://www.ikn.go.id/pemerintah-jamin-pembiayaan-ikn-tak-hambat-penanganan-pandemi). Diakses pada 8 Mei 2024.
- Artikel Kementerian Keuangan berjudul “Skema KPBU: Apa Perannya dalam Mendukung Pembangunan IKN?” (https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1142-1364/umum/orang-juga-bertanya/skema-kpbu-apa-perannya-dalam-mendukung-pembangunan-ikn). Diakses pada 8 Mei 2024
- Artikel Indonesia Baik berjudul “4 Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota”. (https://indonesiabaik.id/infografis/4-skema-pembiayaan-pemindahan-ibu-kota). Diakses pada 8 Mei 2024.