Ikuti Pesan Jokowi, Otorita IKN Tawarkan Lahan Investasi untuk UMKM

Otorita IKN Tawarkan Lahan Investasi

Memenuhi permintaan Presiden Indonesia, Joko Widodo, Otorita IKN tawarkan lahan investasi untuk UMKM. Simak informasi selengkapnya!

 

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja menuruti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menawarkan lahan investasi di tanah Kalimantan Timur tersebut.

 

Penawaran tersebut dibuat dengan adanya Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor.

 

Dengan dihadiri 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (19/09/2024).

 

Nantinya, lahan ini akan menjadi peluang investasi untuk para UMKM dan badan usaha perseorangan  di Nusantara.

 

Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Otorita IKN Tawarkan Lahan Investasi untuk UMKM

 

Otorita IKN Tawarkan Lahan Investasi untuk UMKM

Sumber: Bisik

 

Otorita IKN akan memberikan peluang kepada para investor khususnya UMKM dan badan usaha perorangan untuk melebarkan sayap usahanya di Nusantara.

 

Salah satunya dengan menawarkan 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang jadi prioritas investasi.

 

Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut, lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan.

 

Tentunya dengan didukung melalui proses sosialisasi yang nantinya akan dilakukan bersama forum investor.

 

Bersamaan dengan hal tersebut, ia menekankan perlunya disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

 

“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” kata Basuki.

 

Selain itu, Basuki juga menyebut adanya kemudahan berusaha, salah satunya dengan adanya insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang. Maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” jelas Basuki.

 

Kriteria UMKM yang Dapat Berinvestasi

 

Kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

 

“Pastinya Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara,” kata Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Setelah itu, kerja sama akan dilakukan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan paling lambat 18 bulan.

 

Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi lahan maksimal 1 hektar, ujar Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

***

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya.

 

Dapatkan pilihan hunian terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!

 

 

**Gambar: Humas OIKN