3 Strategi Pemerintah Mencegah Praktik Mafia Tanah IKN

mafia tanah ikn

Pencegahan terhadap praktik spekulan atau mafia tanah, menjadi salah satu fokus pemerintah dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. 

 

Pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, rentan dimanfaatkan oleh oknum dan mafia tanah. 

 

Pasalnya, lahan-lahan tersebut berada di lokasi strategis lantaran merupakan bagian dari IKN. 

 

Hal itu memikat banyak oknum dan mafia tanah untuk menguasai lahan-lahan tersebut secara tidak sah. 

 

Sebelumnya, dalam upaya mencegah praktik mafia tanah IKN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan. 

 

Salah satunya lewat aturan pembekuan aktivitas transaksi jual beli tanah (land freezing) di IKN.

 

Namun, aturan tersebut nyatanya belum membuat sebagian oknum jera.

 

Pasalnya, masih ada transaksi lahan IKN yang dilakukan para mafia secara informal atau di bawah tangan. 

 

Hal ini tentu berisiko membuat harga tanah IKN melambung tinggi, yang berdampak pada terhambatnya proses pembangunan.

 

Karena itu, sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah praktik mafia tanah di IKN. 

 

Berikut upaya-upaya yang coba dilakukan pemerintah untuk mencegah praktik mafia tanah di Ibu Kota Nusantara. 

 

Membuat Aturan Baru Terkait Transaksi Jual Beli Tanah

aturan baru transaksi jual beli tanah ikn

 

Pemerintah sudah menerbitkan edaran baru terkait aturan transaksi jual beli lahan IKN, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). 

 

Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa transaksi yang terjadi setelah Ibu Kota Nusantara di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak.

 

Artinya, pemerintah tidak akan mengakui kepemilikan atas tanah yang transaksinya berlangsung setelah proyek IKN rilis.

 

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat layanan administrasi dan mekanisme penjualan tanah di kawasan IKN. 

 

Ada pembatasan penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya, sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah.

Melakukan Pendataan dan Identifikasi Tanah IKN

pendataan dan identifikasi tanah ikn

Foto: Detik Finance 

 

Selain membuat aturan baru terkait transaksi jual beli lahan IKN, pemerintah juga gencar melakukan pendataan dan identifikasi tanah di Ibu Kota Nusantara. 

 

Pada prosesnya, pemerintah akan mendata seluruh bidang tanah IKN, untuk kemudian dilakukan pemantauan khususnya tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan. 

 

Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, mafia tanah kerap memanfaatkan lahan-lahan tidak terpakai untuk memuluskan aksinya. 

 

Selain itu, pengecekan bidang tanah IKN yang masih dikuasai masyarakat tidak luput dari pemantauan, untuk mengetahui pemanfaatan lahan tersebut.

 

Mengadakan Sertifikasi secara Masif

sertifikasi tanah

 

Memberantas praktik mafia tanah IKN memang menjadi salah satu prioritas pemerintah. 

 

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

 

AHY mengatakan bahwa penanganan mafia tanah IKN perlu penanganan khusus, tetapi pihaknya sudah memiliki strategi pencegahan. 

 

Salah satunya dengan sertifikasi yang masif, agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya. 

 

Sertifikasi yang masif menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya sengketa lahan. 

 

Warga yang telah terdaftar di kelurahan maupun kecamatan, berhak menjadi calon subyek penerima program Reforma Agraria di atas HPL BBT wilayah PPU.

 

Demikianlah upaya yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menangani mafia tanah IKN.

 

Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.