Total luas IKN (Ibu Kota Nusantara) yang mencakup wilayah daratan dan perairan laut, sudah diatur dalam undang-undang khusus.
Ketentuannya tertera dalam Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Lalu, berapa luas wilayah IKN yang termaktub dalam UU IKN? Cek detailnya di bawah ini.
Luas IKN Berdasarkan UU IKN
Dalam Pasal 6 Ayat 2 UU No.3 Tahun 2022, disebutkan bahwa luas wilayah daratan IKN mencapai kurang lebih 256.142 hektare.
Sementara, luas wilayah perairan laut IKN kurang lebih 68.189 hektare.
Berdasarkan Ayat 3 Pasal 6 UU IKN, area darat IKN akan terbagi menjadi dua kawasan, yakni kawasan inti pusat IKN dan kawasan pengembangan.
Kawasan inti IKN luasnya kurang lebih 56.180 hektare, sedangkan kawasan pengembangan IKN kurang lebih 199.962 hektera.
Posisi IKN secara Geografis
Posisi geografis IKN juga disebutkan secara mendetail dalam UU IKN.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 undang-undang tersebut, bisa diketahui bahwa posisi IKN secara geografis adalah:
- Bagian Utara pada 117″ O’ 3L.292″ Bujur Timur dan O’ 38’44.912″ Lintang Selatan;
- Bagian Selatan pada 1L7″ lL’ 51.903″ Bujur Timur dan 1″ 15’25.260″ Lintang Selatan;
- Bagian Barat pada 116′ 31′ 37.728″ Bujur Timur dan O’ 59’22.51O” Lintang Selatan; dan
- Bagian Timur pada ll7″ L8’2a.O84″ Bujur Timur dan l’ 6′ 42.398′ Lintang Selatan.
Batas Wilayah IKN
Foto: setkab.go.id
Tidak sampai di situ, batas wilayah IKN juga ikut diatur dalam UU IKN.
Menurut undang-undang tersebut, IKN berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah, seperti:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam paser Utara.
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Sebagian Besar Wilayah IKN Dijadikan Hutan
Melansir cnnindonesia.com, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengklaim, jika luas IKN sebagian besar wilayahnya akan dijadikan atau diisi hutan tropis.
Bambang menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 9 November 2023 lalu.
Ia mengatakan, luas IKN yang sebesar 250 ribu hektare lebih, 25 persennya dipakai untuk operasional publik.
“Luas dari IKN Nusantara itu 256 ribu hektare, tetapi yang akan kita bangun hanya 25 persen,” terang Bambang.
Sisanya, sebanyak 75 persen akan digunakan untuk dua hal, sebanyak 65 persen dikembalikan jadi hutan tropis, dan 10 persen dipakai untuk lahan cadangan pangan.
“65 persen akan jadi hutan kembali, hutan tropis; dan 10 persen nantinya akan jadi daerah hijau seperti food estate dan sebagainya,” jelasnya.
IKN Lebih Luas Ketimbang Jakarta dan Singapura
Dalam kesempatan lain, Bambang Susantono menyebut, dengan total luas IKN yang mencapai sekitar 260 hektare, wilayahnya lebih besar daripada Jakarta dan Singapura.
“IKN Nusantara ini luasnya mencapai 2.600 hektar tanahnya dan itu kira-kira empat kali dari Jakarta dan 2,5 kali luas Singapura,” ujarnya, pada 21 Juni 2023, dilansir liputan6.com.
Simak informasi lainnya tentang IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini!