Keppres IKN Jika Jokowi Tak Lagi Menjadi Presiden, Siapa yang Tandatangani?

keppres ikn

Keputusan Presiden (Keppres) mengenai IKN belum ditandatangani oleh Joko Widodo alias Jokowi selaku orang nomor satu di Indonesia.

 

Dengan begitu, hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

 

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 63.

 

Selanjutnya, pada pasal 66 disebutkan pula bahwa pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.

 

Lantas, jika Keppres IKN belum ditandatangani sampai presiden Jokowi lengser, bagaimana nasibnya?

Kapan Keppres IKN Ditandatangani?

 

keppres ikn

 

Berkaca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu masa kekuasaan presiden dan wakil presiden adalah tanggal 20 Oktober 2024.

 

Dengan demikian, presiden Jokowi akan lengser dari jabatannya pada Minggu, 20 Oktober 2024.

 

Selanjutnya, pada hari yang sama, presiden dan wakil presiden terpilih yang baru, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mengucapkan sumpah dan menandatangani berita acara di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

Berhubung masa jabatan Jokowi akan berakhir dan di sisi lain Keppres IKN belum ditandatangani, publik pun bertanya-tanya.

 

Namun, terbaru Joko Widodo angkat suara mengenai hal ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada dua opsi tindakan.

 

Pertama, Jokowi selaku presiden bakal segera menandatangani Keppres Ibu Kota Negara atau, kedua bisa dilakukan oleh presiden baru dalam hal ini Prabowo Subianto.

 

“Keppres IKN belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Jokowi dalam kunjungannya ke IKN awal Juni 2024 lalu.

 

Nantinya, jika telah ditandatangani, Jakarta secara resmi tidak akan menjadi ibu kota Indonesia sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

Isi Keppres Nomor 14 Tahun 2023

 

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 berisi tentang satuan tugas percepatan perolehan tanah dan investasi di ibu kota Nusantara.

 

Dalam Pasal 2 tertulis bahwa pembentukan Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

 

Adapun susunan organisasi satuan tugas tersebut terdiri atas ketua dan anggota, yaitu:

 

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

 

Anggota

  • Menteri Sekretaris Negara
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara
  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Sekretaris Kabinet
  • Jaksa Agung
  • Penglima Tentara Nasional Indonesia
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Badan Informasi Geospasial
  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

 

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas membentuk Kelompok Kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.

 

Sementara itu, informasi terkini menyebutkan bahwa presiden Jokowi akan mulai berkantor di IKN pada Juli 2024.

 

Progres pembangunan interior dan eksterior sudah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan pembangunan tahap 1 rampung sesuai rencana sehingga upacara kemerdekaan RI pada Agustus mendatang bisa dilangsungkan di ibu kota Nusantara.

 

***

Semoga informasinya bermanfaat.

 

Baca artikel lain mengenai IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

 

 

**Gambar: Setpres RI, Sekretariat Presiden