Daftar 38 Kementerian/Lembaga yang Pindah ke IKN pada Tahap Pertama

kementerian yang pindah ke IKN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mempersiapkan lembaga dan kementerian yang pindah ke IKN Nusantara pada tahap pertama.

Pada tahap awal tersebut, tercatat sebanyak 38 kementerian/lembaga yang siap pindah pada bulan September 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, ada 179 unit eselon satu di 38 kementerian/lembaga yang masuk ke prioritas pertama untuk pindah.

“Jadi sekarang sudah langsung 38 kementerian/lembaga. Enggak kayak dulu konsepnya, (kalau dulu) sepuluh kementerian/lembaga dulu,” ujar Azwar Anas melansir Kompas.com.

Lalu, apa saja instansi yang pindah ke IKN pada tahap pertama tersebut? Berikut rinciannya!

Daftar Kementerian yang Pindah ke IKN Tahap Pertama

kementerian yang pindah ke IKN

Sumber: hutamakarya.com

Dari 38 kementerian/lembaga tersebut, Anas mengatakan bahwa jumlah ASN yang pindah mencapai 11.916 orang.

Hanya saja, jumlah ASN yang pindah ke IKN tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di Nusantara.

Melansir rri.co.id, berikut adalah daftar lembaga dan kementerian yang pindah ke IKN:

  1. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI 
  2. Setjen DPD RI 
  3. Setjen MPR RI 
  4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 
  5. Mahkamah Agung 
  6. Komisi Yudisial 
  7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) 
  8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 
  9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 
  10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  11. Kementerian Pertahanan 
  12. Kementerian Dalam Negeri 
  13. Kementerian Luar Negeri 
  14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
  15. Kementerian Keuangan 
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 
  17. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) 
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 
  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) 
  20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
  21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 
  22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 
  23. Kementerian Kesehatan 
  24. Kementerian Perdagangan 
  25. Kementerian Komunikasi dan Informatika 
  26. Sekretariat Kabinet 
  27. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 
  28. Badan Pangan Nasional (Bapanas) 
  29. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  30. Badan Intelijen Negara (BIN) 
  31. Kantor Sekretariat Presiden (KSP) 
  32. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 
  33. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
  34. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 
  35. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
  36. Kejaksaan 
  37. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
  38. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Melansir menpan.go.id, pada tahap kedua, disusul 91 unit eselon satu dari 29 kementerian/lembaga dengan 6.774 ASN yang direncanakan pindah. 

Kemudian, pada tahap ketiga, jumlah ASN yang pindah ke ASN mencapai 14.237 dari 59 kementerian/lembaga yang terdiri dari 378 unit eselon satu.

“Ini kenapa ada prioritas satu, dua, tiga [karena] kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Kita juga menyiapkan bahwa Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis. Kota pemerintahan tetap berjalan, kota bisnis tetap akan bergerak,” kata Azwar Anas melansir kompas.com.

Kriteria ASN yang Pindah ke IKN

kementerian yang pindah ke IKN

Sumber: Kompas.com

Menteri Anas menuturkan, dalam pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN ini, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi seberapa penting peran kementerian dan lembaga terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. 

Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi kementerian dan lembaga sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Oleh karena itu, kriteria ASN yang pindah ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. 

Tak hanya itu, dibutuhkan juga kompetensi tambahan, yaitu menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas melansir menpan.go.id.

***

Semoga informasinya bermanfaat.

Kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena kebutuhan yang kamu cari #SemuaAdaDisini.

**gambar cover: setneg.go.id