Kapan ibu kota pindah ke IKN? Pertanyaan yang barangkali cukup banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Seperti diketahui, Republik Indonesia (RI) tengah bersiap untuk memindahkan pusat pemerintahannya dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pun sudah berlangsung sejak 2022.
Ditargetkan, tahap pertama pembangunan IKN rampung pada pertengahan 2024.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa per 15 Februari 2024, Jakarta sudah bukan lagi berstatus ibu kota Indonesia.
Akan tetapi, kabar tersebut disanggah oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
Menurutnya, meski pembangunan IKN hampir rampung dan rencana pemindahan aparatur negara akan segera dilaksanakan, tetapi status ibu kota masih disandang Jakarta.
Artinya, belum ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Lantas, kapan ibu kota pindah ke IKN? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Ibu Kota Pindah Setelah Keppres Ditandatangani Presiden
Seperti yang disebutkan, sampai saat ini, Jakarta masih tercatat sebagai ibu kota Indonesia.
Status tersebut pun belum akan berubah, sebab proses pemindahan akan terlaksana setelah presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Di dalam Pasal 39 UU IKN disebutkan, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani dan menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Karena itu, secara hukum, Jakarta masih tercatat sebagai ibu kota Indonesia.
Meski begitu, proses pemindahan ibu kota ke IKN akan mulai dilakukan pada tahun ini.
Ditandai dengan pemindahan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), serta personel pertahanan dan keamanan (hankam) ke IKN.
Pemindahan tersebut pun dilakukan secara bertahap sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Merujuk arahan Kemenpan-RB, kurang lebih 12 ribu ASN dari 38 kementerian dan lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai Desember 2024.
Pegawai tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana.
Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih
Menyoal terbitnya Keppres pemindahan ibu kota ke IKN, Presiden Jokowi juga belum memberikan kepastian.
Dilansir dari Republika, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Keppres pemindahan ibu kota memang belum ia tandatangani.
Menurutnya, penerbitan dan penandatanganan Keppres tersebut bisa dilakukan olehnya atau Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto.
Patut diketahui, apabila ibu kota telah berpindah ke IKN, maka status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dasar hukum mengenai Provinsi DKJ yang termuat dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2024 pun telah ditetapkan pada 25 April 2024 lalu.
Lebih lanjut, setelah tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi atau pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Nantinya, Jakarta akan mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi dan bidang strategis lain, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Itulah jawaban mengenai kapan ibu kota pindah ke IKN.
Simak informasi lain seputar IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.