Benarkah Jual Beli Tanah di IKN Harus Izin Otorita? Ini Penjelasannya!

jual beli tanah di ikn

Tahukah kamu jika masyarakat sekitar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa menjual tanah pribadi kepada investor, tetapi jual beli tanah di IKN harus izin Otorita? Simak selengkapnya!

 

Memiliki properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu menjadi impian banyak orang.

 

Akan tetapi, bagi kamu yang ingin melakukan jual beli tanah di kawasan strategis, perlu diperhatikan bahwa ada aturan khusus yang harus ditaati.

 

Meskipun pada dasarnya siapa pun dapat melakukan transaksi jual beli tanah, tetapi terdapat ketentuan khusus yang dikeluarkan Otorita IKN.

 

Salah satunya adalah setiap transaksi jual beli tanah di kawasan ini wajib mendapatkan izin dari Otorita IKN.

 

Lantas, apa saja aturan yang perlu diketahui? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

 

Jual Beli Tanah di IKN Harus Izin Otorita

 

Jual Beli Tanah di IKN Harus Izin Otorita

Sumber: Detik

 

Melansir dari hukumonline, berdasarkan pada Pasal 16 ayat (12) UU IKN menjelaskan pengalihan hak atas tanah (“HAT”) dengan mekanisme jual beli di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Kendati begitu, persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah.

 

Pemilik yang ingin menjual tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah.

 

Akan tetapi, jual beli ini harus berdasarkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

 

Sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos yang dilansir dari detik.

 

Achmad Jaka Santos mengatakan tanah di IKN bisa dijual ke investor tetapi harus seizin OIKN.

 

Sebab, pada dasarnya, di IKN memang ada sejumlah tanah yang berstatus area pengguna lain (APL) milik masyarakat.

 

Adanya peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN Nusantara.

 

“Ada tanah yang memang berasal dari APL ya, Area Penggunaan Lain. Itu yang tanah-tanah milik masyarakat, nah, itu boleh diperjualbelikan tapi dengan persetujuan OIKN. Supaya apa? supaya dipastikan peruntukannya sesuai dengan RDTR yang ada,” ucap Jaka, di Kantor Gedung Ombudsman RI, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

 

Bagaimana Jika Tanah Sudah Beralih dalam Mekanisme Jual Beli tetapi Belum Terdaftar?

 

Melansir hukumonline, pendaftaran tanah berdasarkan perolehan hak atas tanah melalui mekanisme jual-beli diatur dalam Pasal 21 Perpres 65/2022 berbunyi:

(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun penetapan wilayah Ibu Kota Nusantara ini berdasarkan pada Pasal 44 UU IKN yang menjelaskan bahwa UU IKN mulai berlaku pada 15 Februari 2022.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika kamu melakukan jual beli tanah di IKN sebelum ibu kota ditetapkan, maka selaku kamu tidak perlu melampirkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN saat mengajukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 huruf b dan c Pergub Kaltim 6/2020 yang diundangkan pada 2 Maret 2020, terdapat larangan terhadap pejabat terkait pertanahan, di antaranya:

 

  • Camat/PPATS, Lurah/Kepala Desa di Kawasan Calon IKN dan penyangganya serta PPAT di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan dilarang membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan dan/atau bentuk lain yang bermaksud untuk melegalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah yang bertujuan menguasai tanah secara berlebihan, tidak wajar dan terindikasi spekulatif.
  • Notaris dilarang membuat akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), legalisasi dan waarmerking surat di bawah tangan terhadap bidang tanah di Kawasan Calon IKN dan Kawasan Penyangga.

 

***

 

Itulah ulasan seputar jual beli tanah di IKN yang memerlukan izin dari otorita setempat.

 

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya.

 

Dapatkan pilihan hunian terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!

 

 

**Header: ekonomi.bisnis.com