Jadi Magnet Ekonomi, Inilah Daftar Investor di IKN Beserta Proyeknya!

Investor di IKN

Pembangunan IKN mampu menarik perhatian banyak investor. Lantas, siapa saja investor di IKN yang telah menanamkan modalnya?

Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi magnet investasi. Kawasan yang digadang-gadang menjadi kota masa depan Indonesia ini mampu menarik banyak investor. 

Hal ini sejalan dengan keseriusan pemerintah untuk mengajak para pengusaha berinvestasi di ibu kota negara baru. 

Tujuan utamanya tak terlepas untuk menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. 

Meski begitu, dikutip dari laman CNBCIndonesia.com, Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, para investor akan membutuhkan waktu untuk merealisasikannya. 

Maka dari itu, pembangunan proyek di IKN akan dimulai dengan menggunakan dana APBN. 

Daftar Investor di IKN 

Daftar Investor di IKN 

Sumber: Sindonews.com

Setidaknya sudah terdapat 4 tahapan groundbreaking yang dilakukan di IKN. 

Berdasarkan pemaparan yang pernah diberikan oleh Bambang pada 30 Januari 2024 lalu, total pembangunan yang telah dilakukan di IKN nilai investasinya sudah mencapai Rp47,51 triliun. 

Sejumlah investasi tersebut meliputi 8 sektor, mulai dari hotel, hunian, perkantoran, pendidikan, kesehatan, ritel dan logistik, ruang terbuka hijau, hingga energi dan transportasi. 

Adapun sejumlah investor yang terlibat dalam pembangunan IKN adalah sebagai berikut:

Pembangunan Tahap I

  • Konsorsium Nusantara: Adaro, Pulau Intan, Astra, Barito Pacific, Kawan Lama, Alfamart, Salim Group, Agung Sedayu Group, Sinar Mas
  • Rumah sakit: RS Abdi Waluyo
  • Pelatihan sepak bola internasional: PSSI dan FIFA
  • Hotel: Vasanta Group

Pembangunan Tahap II

  • Rumah Sakit: Hermina, Mayapada
  • Mixed Use: Pakuwon Group
  • Sekolah internasional: JIS
  • Revitalisasi sekolah negeri: Astra Internasional
  • Bandara VVIP: Kementerian Perhubungan
  • Kantor Pusat BPJS: BPJS Ketenagakerjaan
  • PLTS 50 MW: PLN
  • Bank Indonesia

Pembangunan Tahap III

  • Miniatur hutan tropis: AQUA
  • Penghijauan dan rehabilitasi: KLHK-Kementerian PUPR
  • Rumah sakit: Kementerian Kesehatan
  • Mixed use: The Pakubuwono, PT Wulandari Bangun Laksana, Balikpapan superblock, BSH
  • Transportasi hijau: Bluebird
  • Kantor Komando Distrik Militer
  • Kantor Polres di IKN

Pembangunan Tahap IV

  • Gudang logistik: PT Wulandari Bangun Laksana
  • Pergudangan: SUN Hub
  • Hotel: Jambuluwuk Group
  • Studio siaran: RRI
  • Green pesantren: Katadata Green dan BenihBaik.com
  • Logistik Hub: Pos Indonesia
  • Kantor Otoritas IKN dan Balai Kota: Kementerian PUPR dan OIKN
  • LSP: Kantor Pusat LPS
  • Kementerian PUPR: Beranda Nusantara, Memorial Park, Masjid Negara.

Bonus HGB Selama 160 Tahun

hgb untuk investor

Sumber: Eticon.co.id

Selain memberikan peluang yang bagus untuk para pengusaha, bonus lain pun menanti mereka yang menanamkan modalnya di IKN. 

Bonus tersebut berupa kesempatan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik otorita IKN hingga 160 tahun. 

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Kendati demikian, itu hanya berlaku bagi proyek non APBN. Baik yang dilakukan oleh investor dalam negeri maupun asing. 

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023, jangka waktu HGB di atas HPL OIKN diberikan maksimal 80 tahun dalam beberapa tahap berikut:

  • Pemberian hak, maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan hak, maksimal 20 tahun
  • Pembaruan hak, maksimal 30 tahun

Kemudian, dalam Pasal 19 ayat 3 juga tertulis bahwa perpanjangan/pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan secara efektif. 

*** 

Demikian ulasan singkat mengenai daftar investor di IKN. 

Apabila kamu sedang mencari hunian nyaman di kawasan Kalimantan, cek selengkapnya dalam laman Rumah123 dan temukan berbagai unit terbaik dengan mudah karena #SemuaAdaDisini!