Inilah Daftar Insentif Pajak IKN untuk Investor. Berupa Fiskal maupun Nonfiskal!

ikn nusantara

Pemerintah Jokowi menggelontorkan banyak insentif pajak IKN untuk menarik banyak investor. Beragam insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa insentif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di IKN. 

Dia menekankan bahwa pembangunan dan pengembangan IKN membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup dalam PP No.12/2023,” kata Yon dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, seperti yang dilansir CNBCIndonesia.

Yon menjelaskan berbagai insentif yang ditawarkan, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Selain itu, tax holiday dan insentif kepabeanan juga tersedia.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa insentif ini tidak hanya ditujukan untuk investor besar, tetapi juga UMKM. 

Yon meyakinkan bahwa semua insentif telah dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan APBN dan dapat dievaluasi di masa depan.

“Kita berharap pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga dengan demikian prinsip utama yang kita sampaikan pada pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mutlak mudah dan sederhana,” ucap dia.

Daftar Insentif Pajak IKN

ikn nusantara

Sumber: balpos.com

Untuk mengetahui perinciannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menuturkan terdapat 9 insentif yang disiapkan oleh pemerintah di PP 12/2023:

1. Tax Holiday

  • Investasi minimal Rp 10 miliar
  • Jangka waktu maksimal 30 tahun
  • Bisa diperluas untuk sektor-sektor tertentu yang penting bagi pengembangan IKN

2. Superdeduction Vokasi

  • Pengurangan penghasilan bruto maksimal 250 persen
  • Actual cost dan pengurangan tambahan maksimal 150 persen
  • Kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan IKN

3. Superdeduction R&D

  • Pengurangan penghasilan bruto maksimal 350 persen
  • Biaya aktual (actual cost) dan pengurangan tambahan maksimal 250 persen

4. Superdeduction Sumbangan

  • Pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen
  • Biaya aktual (actual cost) dan pengurangan tambahan maksimal 100 persen
  • Tidak ada batasan sumbangan, asalkan tidak menyebabkan kerugian di tahun sumbangan

5. PPh Final 0% untuk UMKM

  • Omzet di bawah Rp50 miliar bebas pajak
  • Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha

6. PPh Pasal 21 DTP

  • Bebas pajak untuk seluruh pegawai yang berdomisili di IKN
  • Tidak ada batasan penghasilan

7. Fasilitas PPh pada Financial Center

  • Tax holiday hingga 25 tahun
  • Pembebasan 10 persen untuk perbankan dan asuransi (konvensional dan syariah)
  • Pembebasan 85 persen untuk sektor keuangan lainnya

8. Insentif PPh untuk Pemindahan Kantor Pusat dari Luar Negeri:

  • Tax holiday 100 persen selama 10 tahun
  • Pembebasan 50 persen untuk 10 tahun berikutnya

9. PPN dan PPnBM

  • Fasilitas PPN dan PPnBM yang ada tetap berlaku
  • Skema khusus: PPN tidak dipungut untuk properti, kendaraan listrik, sewa properti, konstruksi, dan pengolahan limbah

***

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.

Yuk, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.