Harga Tanah di Sekitar IKN Melonjak Drastis 70 Kali Lipat, Efek Pembangunan Ibu Kota Nusantara!

harga tanah di sekitar ikn

Harga tanah di sekitar IKN melonjak drastis hingga 70 kali lipat, efek dari pembangunan ibu kota negara baru.

 

Sebelumnya, nilai jual objek tanah di kawasan Nusantara berkisar Rp5.000 per meter persegi.

 

Sedangkan saat ini, harga tanah di sana menyentuh Rp350.000 per meter persegi.

 

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyesuaikan zona nilai tanah di daerah itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Peraturan bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah menjadi payung hukum penyesuaian zona nilai tanah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro seperti dikutip bisnis.tempo.co.

 

Adapun penyesuaian zona nilai tanah berdampak pada peningkatan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Harga Tanah di Sekitar IKN

 

harga tanah di sekitar ikn

 

Sebagai informasi, Peraturan Bupati (perbub) ini merupakan turunan dari aturan di atasnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomo 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Menurut Hadi Saputro, Bapenda Penajam Paser Utara bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) setempat dan kecamatan sudah melakukan survei guna menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga terkini.

 

Kawasan strategis cepat tumbuh seperti daerah industri, perumahan, permukiman dan jasa, atau contohnya zona yang berada di sekitar Bandara Nusantara, harga tanah ditetapkan adalah Rp300.000 per meter persegi.

 

Adanya pertumbuhan ekonomi lantaran pembangunan IKN memicu kenaikan harga tanah di sekitar Nusantara yang sebelumnya nilai jual objek tanah berkisar Rp5.000 per meter persegi menjadi Rp350.000 per meter persegi.

 

Maka dari itu, diperlukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut harga tanah bagi masyarakat atau investor lantaran mengacu pada harga pasar terkini.

Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek IKN

 

Menyoal ganti rugi lahan yang terdampak proyek IKN, Ketua Satgas Pelaksanan Pembangunan IKN, Danis Sumadilaga mengatakan bahwa pemerintah akan membayarkan ganti rugi untuk warga setelah tahapan proses pembebasan tanah selesai seluruhnya.

 

Sebagai informasi, sebelumnya warga di kawasan ibu kota Nusantara menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menolak hak pakai tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).

 

“Semua tahapan proses pembebasan tanah sudah diatur dalam regulasi. Termasuk status tanah, nilai ganti rugi, dan sebagainya,” kata Danis kepada Tempo, Selasa 17 September 2024 lalu.

 

***

 

Semoga informasi mengenai harga tanah di sekitar IKN ini bermanfaat, ya.

 

Baca ulasan menarik lainnya mengenai progres pembangunan IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

 

 

**Gambar: PUPR