Mengenal Golden Visa untuk Investor Asing di IKN, Syarat Mudah dan Banyak Untung!

golden visa

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memudahkan para investor asing berinvestasi di IKN, salah satunya mengeluarkan golden visa dengan syarat yang mudah.

 

Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan nilai investasi yang fantastis.

 

Menurut berbagai laporan media, rencana investasi IKN bisa mencapai Rp500 triliun.

 

Total investasi tersebut berasal dari dua sumber, 20% APBN dan 80% sisanya berasal dari swasta.

 

Untuk mencapai angka tersebut, dibutuhkan waktu pengumpulan dana sampai 10-20 tahun ke depan.

 

Nah, demi menggaet investor luar negeri, pemerintah menyiapkan golden visa dengan syarat mudah dan keuntungan yang besar.

 

Lalu, apa itu golden visa? Apa saja manfaat ketika investor mendapatkannya? Berikut ulasannya.

 

Apa Itu Golden Visa untuk Investor Asing?

 

Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, paling lama 5 dan 10 tahun.

 

Visa ini diberikan untuk empat kegiatan, antara lain:

  • Penanaman modal
  • Penyatuan keluarga
  • Repatriasi
  • Rumah kedua.

Dalam konteks kegiatan penanaman modal, “visa spesial” tersebut dapat diberikan kepada:

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang berdiri di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Syarat Mendapatkan Golden Visa

 

Masih melansir situs sampit.imigrasi.go.id, untuk mendapatkan golden visa, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

 

1. Investor Perorangan

 

Investor perorangan yang akan tinggal 5 tahun dan hendak mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan nilai investasi sebesar US$2.500.000.

 

Sementara, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasinya adalah US$5.000.000.

 

2. Investor Korporasi

 

Lalu, untuk investor korporasi yang hendak membentuk perusahaan di Indonesia, mereka harus menanamkan modal sebanyak US$25.000.000 dengan masa tinggal 5 tahun.

 

Bagi investor korporasi yang hendak membentuk perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun, mereka harus berinvestasi sebesar US$50.000.000.

 

3. Investor yang Tidak Akan Mendirikan Perusahaan di Indonesia

 

Aturan berbeda diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

 

Untuk golden visa dengan masa tinggal 5 tahun, calon investor wajib menempatkan dana sebesar US$350.000.

 

Kemudian, untuk  masa tinggal 10 tahun, calon investor wajib menempatkan modal sebesar US$700.000.

 

Dana tersebut bisa dipakai untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

 

Syarat Khusus untuk Berinvestasi di IKN

 

golden visa ikn

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

 

Ada perlakuan khusus bagi calon investor asing yang hendak menanamkan modal di IKN.

 

Mengutip kanimputusibau.kemenkumham.go.id, syarat minimal untuk perusahaan asing yang hendak menanamkan modal di IKN diturunkan.

 

Mulanya, penanaman modal minimal sebesar US$25.000.000 untuk masa tinggal 5 tahun.

 

Namun, angka tersebut turun menjadi US$5.000.000 dengan masa tinggal yang sama.

 

Kemudian, calon investor yang awalnya wajib menanamkan modal US$50.000.000 untuk masa tinggal 10 tahun, turun menjadi hanya US$10.000.000.

 

Keuntungan Memiliki Golden Visa

 

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor asing penerima golden visa, seperti:

  • Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh menteri
  • Mendapat layanan prioritas dari kantor imigrasi
  • Mendapat layanan prioritas dari instansi terkait maupun kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama
  • Tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi
  • Terakhir, para investor akan mendapatkan kemudahan ke luar dan masuk Indonesia.

Itulah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong investor masuk ke IKN.

 

Simak ulasan tentang IKN lainnya hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.