Bagaimana nasib gedung pemerintahan di Jakarta setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke IKN?
Seperti kita ketahui, pemindahan tersebut tentu membuat sejumlah gedung dan aset bangunan berstatus Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta kosong.
Sejauh ini, pemerintah belum mengungkapkan rencana pemanfaatan gedung dan bangunan tersebut.
Kendati demikian, sejumlah pihak telah menawarkan beberapa opsi pemanfaatan agar gedung pemerintahan di Jakarta masih dapat difungsikan.
Apa saja opsi yang ditawarkan? Berikut di antaranya.
Opsi Pemanfaatan Gedung Pemerintah di Jakarta
1. Digunakan sebagai Hunian Sewa
Foto: Tempo.com
Dilansir dari Kompas.com, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit, mengusulkan agar gedung BMN di Jakarta bisa dijadikan apartemen atau hunian sewa dengan harga murah.
Pemanfaatan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal layak huni dengan harga murah.
Apalagi, rata-rata gedung pemerintahan di Jakarta berada di lokasi strategis, serta memiliki akses mudah menjangkau berbagai fasilitas dan infrastruktur publik.
Pemanfaatan aset bangunan pemerintah untuk hunian sewa dipercaya bisa mendatangkan sejumlah manfaat, seperti mengurangi kemacetan, menekan tingkat polusi, dan meningkatkan produktivitas.
Hal ini mengingat banyaknya para pekerja yang mencari nafkah di Jakarta, tetapi berdomisili di kawasan kota penyangga.
Karena itu, untuk mencapai tempat kerja, mereka membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Maka itu, cara ini bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan akan hunian murah yang dekat area perkantoran bagi pekerja.
2. Digunakan sebagai Ruang Publik
Selain disulap menjadi hunian sewa murah, ada juga opsi untuk mengalihfungsikan gedung milik pemerintah di Jakarta menjadi ruang publik seperti pusat perbelanjaan.
Opsi tersebut disampaikan Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, seperti dilansir dari Detik.com.
Alih fungsi gedung kantor pemerintah menjadi pusat perbelanjaan dipercaya dapat mendorong Jakarta sebagai kota perdagangan internasional.
Menurutnya, Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi kota perdagangan dan bisnis internasional.
Nah, salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjadikan aset negara tersebut sebagai kawasan bisnis dan perdagangan.
3. Digunakan sebagai Kantor
Meski begitu, ada pula opsi lain juga yang bisa dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan aset tersebut agar tidak terbengkalai.
Salah satunya dengan menyewakannya kepada pihak swasta untuk dijadikan kantor.
Ada banyak perusahaan nasional yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Mereka tentunya membutuhkan kantor untuk menjalankan bisnis atau usaha tersebut.
Namun, pemerintah sampai saat ini masih menyiapkan grand design pemanfaatan gedung berstatus BMN yang akan ditinggalkan ke IKN.
Kementerian Keuangan selaku lembaga pengelola BMN, sudah memetakan berbagai strategi pemanfaatan aset-aset tersebut.
Beberapa opsi pemanfaatan pun sudah dibuat, mulai dari dipakai sebagai kantor wilayah kementerian atau lembaga di Jakarta hingga disewakan atau diubah menjadi ruang publik bagi masyarakat.
Itulah ulasan mengenai opsi-opsi pemanfaatan gedung pemerintahan di Jakarta setelah pemerintahan RI berpindah ke IKN.
Simak informasi lain tentang IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.