Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi perbincangan hangat. Salah satu yang menarik perhatian adalah besaran gaji pegawai Otorita IKN.
Diketahui, melansir dari Inews, pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Nusantara akan dilakukan bertahap, dengan memperhatikan ketersediaan hunian dan kesiapan kelembagaan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa 6.000 ASN akan dipindahkan ke IKN pada September 2024, sesuai dengan jumlah hunian yang telah tersedia.
Awalnya, pemindahan direncanakan pada Juli 2024, namun atas saran Mensesneg Pratikno dan arahan Presiden Jokowi, pemindahan diundur ke Oktober 2024.
Gaji Pegawai Otorita IKN
Untuk menyiapkan migrasi tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan soal gaji yang akan didapatkan para pegawai Otorita IKN lewat Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa gaji pegawai Otorita IKN akan kompetitif. Hal ini untuk menarik talenta terbaik dan menunjang kelancaran pembangunan IKN.
Dalam aturan, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri dari, gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga. Tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun, tunjangan kinerja hanya diberikan kepada kelas jabatan tertentu.
Diketahui, kelas jabatan 17 atau sekretaris mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220.
Sementara, kelas jabatan 16 atau deputi mengantongi Rp82,814.888.
Di sisi lain, kelas jabatan 15 atau kepala unit kerja hukum dan kepatuhan mendapatkan Rp67.480.566. Serta, kelas jabatan 14 atau direktur/Kepala Biro Otorita IKN nominalnya, Rp62.672.646.
Meskipun besaran gaji resminya belum dipublikasikan, beberapa bocoran menunjukkan bahwa gaji pegawai Otorita IKN akan lebih tinggi dibandingkan dengan PNS di daerah lain.
Dana Operasional Kepala dan Wakil Otorita IKN
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas khusus kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berupa dana operasional.
Adapun besaran dana operasionalnya adalah sebagai berikut:
- Kepala Otorita IKN: Rp178.000.000
- Wakil Kepala Otorita IKN: Rp145.000.000
Sebagai informasi, dana operasional ini memiliki ketentuan diberikan sebesar 80 persen lumpsum dan 20 persen untuk mendukung operasional yang lainnya.
Lumpsum adalah metode pembayaran yang dilakukan hanya dengan satu kali bayar.
Pengertian Kepala Otorita IKN
sumber: menpan.go.id
Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang IKN, Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Jabatan ini memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri.
Penetapan Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden secara langsung setelah berkonsultasi dengan DPR.
Selanjutnya, kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala Otorita IKN untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahannya di Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Masa jabatan yang dimiliki oleh Kepala Otorita IKN adalah selama lima tahun terhitung dari tanggal pelantikannya.
Adapun tugas dari Kepala Otorita IKN adalah untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Dalam menjalankan tugasnya ini, Kepala Otorita IKN akan bertanggung Jawab langsung kepada Presiden.
Hal ini tertera dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
***
Nah, itulah berita terkini seputar gaji Otorita IKN terbaru yang bisa kamu ketahui.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.
Yuk, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.