UU DKJ disahkan presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Mengutip laman setkab.go.id, sejumlah pertimbangan tersebut antara lain untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.
Kendati UU DKJ telah disahkan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara masih menunggu Keputusan Presiden alias Keppres.
Adapun pengaturan mengenai perpindahan ibu kota negara tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Pasal 63 dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada Pasal 66 dijelaskan bahwa:
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Lantas apa saja fakta penting setelah UU DKJ disahkan presiden Jokowi?
Fakta Penting UU DKJ yang Disahkan Jokowi
1. Status Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Secara umum UU DKJ yang telah disahkan tetap memberikan Jakarta fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah wilayah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bab I Pasal 1 ayat 1 UU DKJ)
2. Berfungsi sebagai Pusat Perekonomian
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. (Bab I Pasal 1 ayat 2)
3. Pemilu Tetap Dilaksanakan
Berdasarkan UU DKJ Bab II Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya dipimpin oleh satu orang Gubernur yang dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur. Keduanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Status Ibu Kota
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bab X Pasal 63)
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah
Barang milik daerah yang dimanfaatkan Pemerintah Pusat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Batas waktu untuk pengelolaan kembali ini adalah 10 tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bab X Pasal 65)
6. Serah Terima Personel dan Sarana
Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan melibatkan serah terima personel, pendanaan, sarana, prasarana, serta dokumen. Waktu maksimal untuk pelaksanaan serah terima ini adalah 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. (Bab X Pasal 68).
***
Semoga informasi perihal UU DKJ yang disahkan Jokowi ini bermanfaat.
Apabila kamu sedang mencari hunian idaman, klik laman Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.