Aturan dan Skema Diskon Pajak IKN untuk Investor

diskon pajak ikn

Pembangunan fasilitas dan infrastruktur bukan satu-satunya fokus pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

 

Seperti diketahui, saat ini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan.

 

Ditargetkan, IKN bisa diresmikan pada 17 Agustus 2024.

 

Selain pembangunan, pemindahan ibu kota juga harus diiringi dengan pertumbuhan ekonomi ke depannya.

 

Pemerintah tentu paham betul mengenai tugas menggeliatkan ekonomi IKN ke depannya.

 

Maka itu, beberapa strategi coba dilakukan untuk mendorong investasi modal ke IKN.

 

Skemanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

 

Aturan tersebut mengatur sejumlah terkait perizinan dan fasilitas berusaha serta penanaman modal di IKN, termasuk juga mengenai perpajakan.

 

Kabar baik bagi para investor maupun pengusaha yang ingin menanamkan modal di IKN, pemerintah menyiapkan fasilitas diskon pajak penghasilan.

 

Meski begitu, pemberian diskon pajak tidak dilakukan cuma-cuma.

 

Tetap ada aturan dan sasaran bagi pihak-pihak yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

 

Terkait aturan dan sasaran pemberian diskon pajak IKN, simak ulasannya di bawah ini.

 

Aturan Mengenai Diskon Pajak IKN

aturan pengenaan diskon pajak ikn

 

Patut diketahui, ada delapan pihak yang menjadi sasaran dari intensif pajak ini.

 

Masing-masing pihak tersebut dikenakan aturan dan ketentuan khusus, yakni:

 

1. Badan Usaha Dalam Negeri

 

Pemerintah menyiapkan intensif pajak penghasilan sebesar 100% bagi badan usaha dalam negeri yang menanamkan modal minimal Rp10 miliar, pada sejumlah sektor prioritas IKN.

 

Intensif pajak ini dapat diberikan hingga paling lama 30 tahun, tergantung sektor dan waktu mulai penanaman modalnya.

 

Patut diketahui, ini bukanlah kebijakan baru dari pemerintah.

 

Sejak tahun 1994, pembebasan pajak penghasilan bagi badan usaha dalam negeri di daerah dan sektor tertentu.

 

Hanya saja, untuk penanaman modal yang dilakukan badan usaha di luar IKN, pembebasan baru diberikan jika modal yang ditanamkan mencapai Rp500 miliar.

 

Sedangkan untuk penanaman modal Rp100 miliar, diskon hanya diberikan 50%.

 

Selain itu, durasi pemberian diskon untuk penanaman modal di luar IKN hanya diberikan maksimal 20 tahun.

 

2. UMKM

 

Selain badan usaha dalam negeri, para pelaku UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas intensif pajak jika membuka usaha di IKN.

 

Intensif pajak 100% diberikan bagi UMKM yang bisa menghasilkan omzet sebesar Rp50 miliar setahun.

 

Fasilitas tersebut diberikan hingga 2035.

 

Aturan soal pembebasan pajak penghasilan untuk UMKM juga bukan aturan baru.

 

Hanya saja, untuk usaha UMKM yang dijalankan di luar IKN, sudah bisa mendapat intensif pajak 100% jika memiliki omzet tahunan sebesar Rp500 juta.

 

3. Pegawai yang Berdomisili dan Bekerja di IKN

 

Demi menarik minat perpindahan masyarakat ke IKN, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan bagi pegawai pemerintahan dan swasta yang berdomisili serta bekerja di IKN.

 

Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2035.

 

Menariknya, kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri.

 

4. Lembaga Keuangan

diskon pajak untuk lembaga keuangan

 

Bagi lembaga keuangan yang berlokasi di pusat keuangan IKN, bisa pula diberikan intensif pajak penghasilan hingga 25 tahun.

 

Ketentuannya, pembebasan pajak 100% bisa diberikan pada lembaga keuangan perbankan dan asuransi.

 

Adapun bagi lembaga keuangan lain akan diberikan diskon pajak sebesar 85%.

 

5. Badan Usaha Penyelenggara Program Pendidikan Vokasi

 

Pemerintah juga akan memberi intensif pajak bagi badan usaha yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di IKN.

 

Jenis pendidikan vokasi yang dimaksud seperti praktik kerja, magang, dan pelatihan.

 

Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto (super deduction) sebesar 250% dari biaya penyelenggaraan program pendidikan.

 

Pengakuan biaya sebesar 250% ini mengurangi nilai penghasilan bersih yang menjadi dasar perhitungan pajak.

6. Perusahaan Penelitian dan Pengembangan

 

Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN juga bisa mendapatkan intensif pajak.

 

Pengurangan pajak diberikan hingga 350% dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas tersebut.

 

7. Orang Pribadi dan Badan Usaha Pemberi Sumbangan Fasilitas untuk IKN

 

Bagi orang pribadi dan badan usaha yang memberikan sumbangan fasilitas untuk IKN, akan diberikan pula diskon pajak penghasilan fiskal hingga 200% dari nilai sumbangan.

 

Sumbangan yang dimaksud bisa berupa uang, barang, dan biaya pembangunan fisik.

 

8. Transaksi Penyerahan, Jual-Beli dan Impor Barang Tertentu

 

Terakhir, intensif pajak juga akan diberikan dalam transaksi penyerahan, jual-beli, serta impor barang dan jasa tertentu di IKN.

 

Termasuk di antaranya sewa bangunan, penyerahan bangunan baru dan kendaraan listrik produksi dalam negeri, serta impor mesin dan peralatan untuk pembangkit listrik energi baru dan terbarukan.

 

Aktivitas tersebut tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

 

Itulah ulasan lengkap mengenai skema pemberlakuan diskon pajak IKN.

 

Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.