Inilah Dampak Sosial IKN yang Mesti Diperhatikan

Tak hanya berdampak pada ekonomi, pemindahan Ibu kota Nusantara (IKN) juga akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Hal tersebut disebabkan oleh perpindahan penduduk dalam jumlah besar dari beragam suku dan budaya serta latar belakang ekonomi.

Lalu, bisa juga disebabkan karena perpindahan aktivitas pemerintahan secara masif dari Jakarta ke kawasan IKN di Penajam Paser Utara dan sekitarnya.

Lantas, seperti apa dampak sosial IKN yang berpotensi terjadi? Apakah dampaknya positif atau negatif?

Ketahui selengkapnya melalui pemaparan berikut ini.

Keberagaman Budaya

Keberagaman budaya di IKN

Total luas wilayah dari IKN mencapai 256.142,72 hektare, yang terdiri dari 5.664 hektare rencana Kawasan Inti Pusat Pemerintah, 56.180,87 hektare rencana kawasan ibu kota negara, dan rencana kawasan perluasan.

Pada wilayah tersebut, nantinya akan terjadi pertambahan penduduk secara signifikan, namun bertahap.

Tidak hanya ASN, pendatang IKN berasal juga dari keluarga ASN dan pelaku ekonomi lainnya.

Diperkirakan, akan ada 1,5 juta orang di masa mendatang, yang akan pindah ke IKN.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, perpindahan penduduk itu akan memicu keberagaman budaya.

“Perkiraan kondisi sosial dan budaya yang akan terjadi nantinya di Ibu Kota Negara Baru, keberagaman budaya makin meningkat bukan hanya etnis tapi ekonomi dan tingkat pendidikan, urbanisasi,” ujarnya dikutip dari laman fisip.ui.ac.id.

Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan, keberagaman budaya itu bisa juga memicu konflik apabila tidak diantisipasi secara baik.

Bahkan, budaya lokal bisa mati karena budaya baru bernuansa rural yang dibawa oleh pendatang.

“(Perpindahan penduduk ke IKN) mengarah munculnya kota metropolitan, terbukanya peluang usaha dan bekerja yang dapat memicu konflik sosial antarkelompok etnis serta keberadaan simbolisasi nasional dan kekayaan budaya lokal di Ibu Kota Negara,” kata Rudy.

Kesenjangan Sosial

Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Urbanisasi yang masif tak hanya memunculkan keberagaman budaya saja.

Lebih dari itu, diprediksi akan muncul juga kesenjangan sosial di wilayah IKN dan sekitarnya.

Salah satu faktor yang dapat memicu kesenjangan sosial itu adalah perbedaan kualitas sumber daya manusia (SDM), antara pendatang dengan penduduk lokal.

Bukan tidak mungkin, penduduk lokal akan bersaing dengan pendatang yang umumnya lebih kompeten dalam hal pendidikan.

Menurut Hari Prasetyo Sutanto dalam artikel ilmiahnya yang dipublikasikan di Jurnal Studi Kebijakan Publik, kesenjangan sosial bisa dilihat berdasarkan pendidikan dan tingkat usia.

Berdasarkan data KKP IKN 2021, mayoritas ASN yang akan datang ke IKN mayoritas berpendidikan S1 (51,3 persen), disusul S2 (26,7 persen), dan DIII (14,8 persen).

Lalu, kebanyakan ASN itu berada dalam kelompok usia 30-39 tahun (34,5 persen), disusul usia 40-49 tahun (28,8 persen), dan 50-60 tahun (19,8 persen).

Bagi penduduk lokal, hadirnya penduduk pendatang yang memiliki keunggulan lebih bisa memunculkan isu sosial seperti culture shock.

Dan jika tidak diantisipasi secara baik, bisa juga memicu konflik.

Dampak Terhadap Masyarakat Adat

desa budaya pampang

Dampak sosial IKN selanjutnya yang mesti diperhatikan adalah mengenai eksistensi masyarakat adat.

Di wilayah IKN sendiri, terdapat sejumlah masyarakat asli seperti dari Suku Balik dan Suku Paser.

Banyak yang khawatir, masyarakat adat tidak akan dilibatkan dalam eksistensi IKN.

Terkait hal tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan keberlangsungan masyarakat adat di IKN akan terjaga dan lestari.

Hal ini sempat disampaikan oleh Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin, pada Kamis (26/10/2023) dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku.   

Menurut Alimuddin, perlindungan masyarakat adat di IKN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

“Pembangunan IKN itu salah satu rohnya adalah masyarakat lokal berupa budaya-budaya lokal yang menjadi roh pembangunan IKN. Oleh karena itu, sebenarnya kita butuh kondisi seperti itu jadi jangan khawatir Otorita IKN akan memfasilitasi pengakuan masyarakat adat dan hukum adatnya,” ujar Alimuddin, dikutip dari IKN.go.id. 

Itu dia beberapa contoh dampak sosial IKN yang berpotensi terjadi di wilayah ibukota baru Indonesia.

Agar tak berkembang jadi konflik yang merugikan, diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengantisipasinya.

Referensi

  • Artikel Fisip UI berjudul “Kajian Aspek Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara”. (https://fisip.ui.ac.id/en/kajian-aspek-sosial-pemindahan-ibu-kota-negara/). Diakses pada 16 Juli 2024.
  • Artikel IKN.go.id berjudul “Otorita IKN Pastikan Keberlangsungan Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal”. (https://www.ikn.go.id/otorita-ikn-pastikan-keberlangsungan-masyarakat-adat-dan-kearifan-lokal). Diakses pada 16 Juli 2024.
  • Artikel ilmiah karya Hari Prasetyo Sutanto berjudul “Transformasi Sosial Budaya Penduduk IKN Nusantara”, dalam Jurnal Studio Kebijakan Publik. (https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jskp/article/view/1444/567). Diakses pada 16 Juli 2024.