Ini Daftar Fasilitas dan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

rusun ikn

Ibu kota baru akan segera ditempati. Berikut sejumlah daftar fasilitas dan tunjangan ASN yang pindah ke IKN.

 

Pemerintah Indonesia sudah memastikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera ditempati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Adapun pemindahan ASN ke Nusantara ini akan dilakukan secara masif dari sejumlah lembaga/kementerian.

 

Melansir dari laman RRI, terdapat 38 lembaga/kementerian yang akan pindah ke Nusantara secara bertahap.

 

“Tingkat kementerian/lembaga prioritas pertama ada 179 unit eselon satu di 38 kementerian/lembaga,” kata Menteri PANRB Abdullah, Azwar Anas.

 

Azwar Anas juga menegaskan sebanyak 1.800 aparatur ASN akan segera pindah ke IKN pada Juli 2024.

 

Kendati demikian, pemindahan ASN ke IKN akan menyesuaikan kembali dengan ketersediaan rumah susun yang telah dibangun pemerintah.

 

Adapun untuk para ASN yang dipindahkan ke IKN akan mendapatkan sejumlah insentif, khususnya untuk ASN pertama yang datang ke Nusantara.

 

Lantas, apa saja daftar fasilitas dan tunjangan ASN yang pindah ke IKN?

 

Daftar Fasilitas dan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

 

Daftar Fasilitas dan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

Sumber: Gatra

 

Memindahkan ASN ke IKN pada dasarkan bukanlah perkara yang mudah.

 

Melansir dari CNBCIndonesia, Anas mengaku bahwa belasan ribu ASN yang dipindahkan ke IKN telah dihantui ketakutan.

 

Sebagian dari mereka merasa takut tinggal di IKN karena dianggap sunyi.

 

Padahal, ada sejumlah keuntungan tinggal di IKN yang bisa didapatkan oleh para ASN tersebut.

 

Misalnya saja, infrastruktur yang dikembangkan dengan teknologi akan lebih maju dari sejumlah kota lainnya di Indonesia.

 

Selain itu, IKN dirancang sebagai kota cerdas yang mengedepankan teknologi tapi tetap ramah lingkungan sehingga baik untuk masa depan.

 

ASN yang pindah ke IKN pun akan mendapatkan sejumlah insentif berupa fasilitas dan tunjangan agar dapat hidup dengan layak di Nusantara.

 

Adapun sejumlah fasilitas dan tunjangan ASN yang pindah ke IKN, di antaranya:

 

1. Rumah Dinas

 

ASN pertama yang tiba di IKN akan mendapatkan sejumlah fasilitas berupa rumah dinas dengan ketentuan berikut:

 

  • Menteri/Pejabat Tinggi Negara akan diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi;
  • Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi;
  • JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi;
  • JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi;
  • Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi;
  • Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

2. Tunjangan Pemindahan

 

ASN juga akan mendapatkan tunjangan pindahan berupa pembiayaan hidup yang ditanggung negara.

 

Adapun biaya yang ditanggung yaitu uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, dan biaya tunggu.

3. Tunjangan Kemahalan

 

Melansir BPK, tunjangan kemahalan merupakan tunjangan atau fasilitas yang didapatkan oleh sejumlah ASN.

 

Biasanya, tunjangan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

 

Untuk ASN yang akan pindah ke IKN akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang ditanggung minimal Rp50 juta per bulan.

4. Tunjangan Anak & ART

 

Bagi ASN yang sudah memiliki keluarga tidak perlu khawatir jika datang ke IKN.

 

Pemerintah akan menanggung biaya kehidupan ASN dengan dua anak dan satu ibu rumah tangga.

5. Naik Jabatan Dengan Cepat

 

Selain semua insentif di atas, ASN yang pindah ke IKN juga dijanjikan akan mendapatkan kenaikan jabatan lebih cepat daripada ASN di kota lain.

 

Hal ini merupakan salah satu hak istimewa dari ASN yang bersedia bekerjasama dengan pemerintah untuk memajukan Indonesia melalui IKN.

 

***

 

Demikian informasi mengenai daftar fasilitas dan tunjangan ASN yang akan pindah ke IKN.

 

Jika kamu sedang mencari hunian nyaman di kawasan strategis, cek selengkapnya di laman Rumah123 karena pastinya #SemuaAdaDisini!

 

 

**Header: detik