Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) memiliki sederet tugas dan wewenang yang tergolong berat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepada Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri dan ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pasal 10 UU IKN, disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara beserta wakilnya mempunyai masa jabatan selama 5 tahun sejak dilantik dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Pada 10 Maret 2022, Bambang Susantono dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhiny Rahajoe sebagai wakilnya.
Lantas, seperti apa profil Bambang Susantono?
Profil Singkat Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN
Lahir di Yogyakarta pada 4 November 1963, Bambang Susantono merupakan sosok yang dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi.
Pada tahun 1996, Bambang Susantono merengkuh gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley.
Kemudian, jabatan penting yang pernah diembannya adalah Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.
Tak sampai di situ, kariernya pun tak hanya sebatas di dalam negeri karena dirinya pernah dipercaya menjabat Vice President Asian Development Bank (ADB) pada 2015.
Bahkan, pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bambang Susantono diangkat sebagai wakil menteri perhubungan.
Pengalaman panjangnya itulah yang lantas membuat Joko Widodo selaku orang nomor satu di Indonesia melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Riwayat Pendidikan Bambang Susantono
- S1 Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (1982—1987)
- S2 Perencanaan Wilayah dan Kota University of California (1993—1996)
- S2 Teknik Transportasi University of California (1996—1998)
- S3 Perencanaan Infrastruktur University of California (2000)
Tugas dan Wewenang Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal ini Bambang Susantono, bertanggung jawab kepada presiden.
Lalu, apa saja wewenang yang diemban oleh seorang Bambang Susantono? Ini dia beberapa di antaranya:
- Menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (Pasal 16 ayat 5)
- Pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapat persetujuan Kepala OIKN (Pasal 16 ayat 12)
- Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala OIKN (Pasal 23 ayat 1)
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN (Pasal 23 ayat 2)
- Kepala OIKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN. Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala OIKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Selain itu, harus juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RP JMN) dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Pasal 25 ayat 1)
- Kepala OIKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus (Pasal 25 ayat 2)
- Kepala OIKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya (Pasal 33).
Gaji Kepala Otorita IKN
Pasal 2 PP No. 13 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kepala OIKN dan wakilnya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lebih rinci, gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan beras: Rp648.840
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
Jika dijumlahkan, besaran penghasilan yang diterima adalah Rp172,71 juta.
***
Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan pilihan hunian dengan lokasi strategis di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!
**sumber gambar: setneg.go.id, setkab.go.id