Begini Alasan Jokowi Beri HGU untuk Investor IKN Selama 190 Tahun. Untuk Menarik Investor Sebesar-besarnya!

hgu ikn

Pemerintah diketahui mengesahkan kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Adapun menurut Presiden Joko Widodo, alasan pemberian HGU IKN ini adalah untuk menarik investor sebesar-besarnya.

 

Sudah Sesuai dengan Aturan

 

jokowi

sumber: matafakta.com

 

Jokowi mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN sesuai dengan Undang-Undang IKN.

 

Dikutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

 

Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor yang dimuat dalam perjanjian.

 

“Ya itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada. Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

 

Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.

 

Dengan demikian, kepemilikan tanah ini yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

 

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.

 

Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

 

Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.

 

Menuai Reaksi Publik

 

mardani ali sera

sumber: kompas.com

 

Sementara itu, kebijakan ini tengah menuai respons masyarakat.

 

Melansir dari Kompascom, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpandangan, pemberian HGU hingga 190 tahun seolah-olah menjual IKN kepada investor.

 

“HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani, Sabtu (13/7/2024).

 

Mardani mengatakan, HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Padahal, pada zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.

 

“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

 

***

 

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.

 

Yuk, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.

***sumber foto header: kompas.com