Rumah take over adalah rumah yang dijual dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penjual melepaskannya, karena tidak bisa meneruskan angsuran akibat satu dan lain hal.
Ia pun mengalihkan KPR tersebut kepada debitur baru yang mampu meneruskan angsuran (pembeli). Nah ada dua cara melakukan take over rumah, yaitu via notaris dan bank.
Diketahui proses jual beli rumah take over via notaris atau di bawah tangan memang lebih cepat. Pasalnya, ini tidak melibatkan pihak bank, tetapi risikonya tinggi.
Sementara itu, proses jual beli rumah take over via bank memang memakan waktu lama. Namun bisa dipastikan aman, nah berikut kelebihan-kelebihannya.
Tahukah Anda, balik nama adalah hal yang wajib dilakukan ketika membeli rumah take over. Ini akan mengganti status kepemilikan dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (pembeli).
Jika proses jual beli rumah take over dilakukan via bank, maka pembeli bisa langsung balik nama. Catatannya, sertifikat rumah tetap menjadi agunan dan ditahan oleh bank.
Pembeli rumah take over bisa mengambil sertifikat ketika masa kredit sudah selesai. Nantinya dia pun akan membayar angsuran atas nama sendiri.
Berikutnya, kelebihan membeli rumah take over adalah suku bunga KPR yang dibebankan kepada pembeli baru lebih rendah. Apalagi kalau menggunakan bank lain.
Pasalnya, pembeli akan mengulang angsuran pokok ditambah suku bunga KPR pada tahap awal lagi. Bisa pula memperpanjang tenor dengan rate yang lebih rendah.
Dengan begitu angsuran per bulan terasa lebih rendah, bukan? Ini sangat menguntungkan, terlebih harga properti akan melonjak setiap tahunnya dan memberikan untung banyak!
Jual beli rumah take over via bank sangat aman, berbeda dengan via notaris. Jika dilakukan di bawah tangan, maka pihak bank tidak akan mengganti nama sertifikat.
Perjanjian take over via notaris hanya mengikat penjual dan pembeli. Ketika angsuran lunas, bank tidak akan memberikan sertifikat kepada pembeli, tetapi kepada penjual.
Ya walaupun pembeli lah yang membayar angsuran. Itulah mengapa proses jual beli rumah take over via bank lebih aman daripada via notaris.
Membeli rumah take over pada dasarnya sama dengan membeli rumah baru, di mana pembeli harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan KPR.
Namun sebelum membahas syarat dan ketentuannya, sebaiknya simak terlebih dahulu alur melakukan take over berikut.
Ada pun syarat dan ketentuan umum take over, yaitu: