Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah adalah pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli rumah. Rumah termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), sehingga dalam proses jual belinya dikenakan PPN.
Ini adalah program dari pemerintah yang menggratiskan PPN untuk pembelian rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.
PPN rumah dikenakan sebesar 11% dari harga rumah.
Pajak ini ditanggung oleh pembeli. Pada prosesnya, penjual akan memungut pajak ini untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Tidak semua. Hanya rumah baru (primary) atau rumah yang dijual langsung oleh developer ke konsumen yang kena PPN. Rumah bekas (secondary) atau yang dijual oleh perorangan ke konsumen, tidak kena PPN.
Dan merujuk PP RI No.48 Tahun 2020 dan PMK RI No.81/PMK.010/2019, ada beberapa jenis hunian yang transaksinya tidak dipungut PPN, walau tanpa adanya program intensif rumah bebas PPN dari pemerintah.Â
Jenis-jenis rumah bebas PPN tersebut di antaranya adalah:
Selain PPN, transaksi jual beli rumah juga dikenakan beberapa jenis pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penggratisan 100% PPN berlaku mulai Oktober 2022 hingga Juni 2024.