Perumahan Real Estate
Daftar perumahan real estate di berbagai lokasi di Indonesia yang bisa dijadikan pilihan hunian keluarga.
Deretan rumah besar nan mewah, barangkali menjadi hal yang terlintas di benakmu ketika mendengar istilah perumahan real estate.
Anggapan yang sebenarnya tidak salah, tetapi agak kurang tepat juga. Sebab, pengertian real estate secara umum, tidak merujuk pada jenis rumah, melainkan pada lahan atau tanah.
Dilansir dari laman Wikipedia Indonesia, real estate adalah istilah hukum yang mencakup tanah beserta objek yang berada di atasnya, seperti bangunan atau proyek.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) real estate mencakup tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pohon, dan pagar.
Merujuk pada kedua pengertian tersebut, real estate dapat diartikan sebagai tanah dan semua benda yang menyatu di atasnya, baik berupa bangunan dan objek lainnya.Â
Hal lain yang patut diketahui adalah, real estate sejatinya berbeda dengan properti. Perbedaan paling dasar bisa dilihat melalui fisik dan status kepemilikannya.
Real estate mengacu pada fisik seperti tanah dan bangunan, sementara yang menjadi acuan dari properti adalah kepemilikan terhadap fisik seperti tanah dan bangunan.
Jadi, bisa dikatakan bawah real estate merupakan bagian dari properti. Tetapi, properti, belum tentu menjadi bagian dari real estate.
Soal status kepemilikan, properti memiliki cakupan kepemilikan yang luas terhadap lahan maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
Jadi, ketika seseorang memiliki kepemilikan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, orang tersebut dapat dikatakan sebagai pemilik properti. Pun dengan kepemilikan lahan kosong.
Adapun real estate, cakupan kepemilikannya terbatas, hanya pada bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Misalnya Andi menyewa lahan kosong kepada Iman, untuk dibangun rumah. Maka Andi hanya memiliki hak kepemilikan atas bangunan tersebut. Sementara kepemilikan tanah tetap atas nama Iman.
Contoh paling konkret dari kepemilikan real estate adalah apartemen. Seperti diketahui, pemilik apartemen hanya memiliki hak atas unit.
Maka dari itu, status kepemilikan dari apartemen pun bukan Hak Milik, melainkan hak penggunaan lahan dan strata title.
Meski begitu, bisnis real estate cukup diminati. Pasalnya, real estate dianggap sebagai jenis usaha potensial untuk jangka panjang.
Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya lahan di sejumlah daerah di Indonesia yang belum dimanfaatkan atau dikembangkan secara maksimal.
Banyak ahli menganggap, bisnis real estate akan menduduki posisi krusial dalam peningkatan ekonomi nasional.
Prediksi tersebut mengacu pada sejumlah faktor. Pertama adalah semakin meningkatnya permintaan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
Sementara faktor yang kedua, merujuk pada kemajuan zaman.
Real estate dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yang terdiri dari; residensial, komersial, dan industrial. Agar lebih jelas, berikut adalah penjelasannya:Â
Jenis real estate pertama adalah residensial. Ini adalah jenis real estate yang lebih dikenal publik.
Residensial adalah bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Jenisnya bermacam-macam meliputi; perumahan, rumah susun, hingga apartemen.
Real estate komersial, merupakan bangunan yang dibuat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau profit.
Contoh dari real estate komersial adalah toko, ruko, gedung perkantoran, gudang, hotel, dan jenis bangunan lainnya yang bisa mendatangkan keuntungan.
Real estate industrial mengacu pada jenis-jenis bidang usaha yang dikembangkan pada sebuah lahan untuk menghasilkan komoditas yang bisa menghasilkan keuntungan.
Contohnya adalah lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan, pertambangan, hingga perhutanan.
Â