Pintu Tol Palembang masuk dalam bagian Tol Trans Sumatra.
Tol ini adalah jaringan jalan tol sepanjang 2.818 km yang ada di Indonesia.
Tol tersebut direncanakan beroperasi pada tahun 2024, serta menghubungkan kota-kota di Pulau Sumatera mulai dari Lampung hingga Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda.
Jalan Tol Palembang sendiri memiliki pintu tol yang menghubungkan berbagai rute, yakni Tol Palembang–Indralaya dan Tol Kayu Agung–Palembang Betung.
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Selatan pada saat itu, Alex Noerdin, membuka jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Ogan Ilir, Palembang, pada 30 April 2015.
Tol Palindra merupakan salah satu megaproyek Trans Sumatra yang memakan biaya investasi sebesar Rp360 triliun, dengan tahap pembangunan awal sepanjang 22 km.
Sudah beroperasi sejak 2018, tol ini memiliki nilai investasi sebesar Rp3.828 T.
Dengan dana tersebut, seluruh pembangunan konstruksi dan pembebasan lahan sudah diselesaikan.
Pembangunan selanjutnya akan berfokus pada area utara Pulau Sumatra hingga selatan, sehingga mampu menyambungkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Lampung.
Tol Palembang-Indralaya dibangun sepanjang 22 kilometer dan dibagi dalam tiga seksi, meliputi:
Pintu Tol Palembang yang dikelola oleh PT Hutama Karya Tbk dibangun pada 12 Oktober 2015.
Ruas tol ini diharapkan dapat mengakomodasi pertumbuhan lalu lintas antara Kota Palembang dan Indralaya di bagian sisi barat dayanya.
Adapun persimpangan besar ujung timur dari tol ini, yaitu:
Sementara, pada bagian ujung baratnya adalah Jalan Tol Indralaya dan Muara Enim.
Jalan Tol Kapalbetung adalah megaproyek jalan tol sepanjang 111,6 kilometer, yang membentang mulai dari Kayu Agung hingga Betung.
Jalan tol ini merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera, yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT Sriwijaya Markmore Persada, Markmore Labuan Limited dari Malaysia, serta PD Prodexim.
Berdiri pada 1 April 2020, tol ini terbagi menjadi tiga tahap pengerjaan, yaitu:
Adapun persimpangan besar ujung selatan dari tol ini, yaitu:
Sementara untuk ujung utara dari tol ini, ialah:
Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada beberapa golongan kendaraan yang bisa melalui jalan tol ini, yaitu:
Perlu diketahui, tarif tol ini dikelompokkan berdasarkan golongan kendaraan.
Sebagai referensi, cari tahu besarannya pada tabel berikut ini.
Golongan I | Rp20.500 |
Golongan II | Rp31.000 |
Golongan III | Rp31.000 |
Golongan IV | Rp41.500 |
Golongan V | Rp41.500 |
Golongan I | Rp12.000 |
Golongan II | Rp18.000 |
Golongan III | Rp18.000 |
Golongan IV | Rp24.000 |
Golongan V | Rp24.000 |
Golongan I | Rp7.500 |
Golongan II | Rp11.000 |
Golongan III | Rp11.000 |
Golongan IV | Rp14.500 |
Golongan V | Rp14.500 |
Golongan I | Rp50.000 |
Golongan II | Rp75.000 |
Golongan III | Rp75.000 |
Golongan IV | Rp100.000 |
Golongan V | Rp100.000 |